edukasi

Saber Pungli Dibubarkan...Berdasarkan Perpres Nomor 49 Tahun 2025...

Sabtu, 7 Juni 2025 | 06:37 WIB
Toto Suharya Sekjen DPP AKSI, Indonesia 2045 Jadi Super Power (GoraJuara.com/dok AKSI)

 

GORAJUARA - Melalui himbauan Dinas Pendidikan Spanduk Saber Pungli tidak perlu dipasang. Saber Pungli sudah dibubarkan berdasarkan Perpres No. 49 Tahun 2025.

Berdasarkan Perpres No. 49 Tahun 2025, Saber pungli dibubarkan berdasarkan pertimbangan bahwa keberadaan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar sudah tidak efektif.

Sehingga perlunya membubarkan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar.

Baca Juga: Mewujudkan Manusia Kelas Satu Versi Dato Sri Tahir... Para Pendidik Harus Tahu...

Berdasarkan Perpres No. 49 Tahun 2025, Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar tidak berlaku lagi.

Menyikapi hal ini, dikonfirmasi Tim Gorajuara, Ketua Umum DPP AKSI Dr. Asep Tapip Yani, M.Pd. Meskipun Satgas Saber Pungli telah dibuarkan, budaya pungli tetap harus diperangi.

Demikian juga Sekjen DPP AKSI Dr. Toto Suharya, M.Pd, berpendapat pungli harus tetap dihindari, karena ternyata dampak dari maraknya pungli berakibat tidak efisiennya penggunaan anggaran.

Dampak dari maraknya pungli ternyata berdampak pada lemahnya perekonomian nasional. Investasi-investasi asing tidak masuk ke Indonesia gara-gara pungli.

Baca Juga: Integrasi Budaya Sunda di Sekolah... Memahami Secara Teknis Terapkan Pendidikan Karakter Panca Waluya...

Berdasarkan diketahui dari media dan para ahli ekonomi, bahwa masuknya investor-investor asing ke Vietnam, karena negara tersebut menjamin tidak ada informasi pungli.

Dana investor tidak terganggu dengan dana-dana di luar kepentingan investasi, bahkan kebutuhan-kebutuhan investor seperti tanah, dan tenaga kerja, perizinan, difasilitasi oleh negara.

Para investor asing di negara Vietnam dimanjakan dengan layanan mudah dan lancar dalam berinvestasi. Untuk itu dunia pendidikan harus tetap mengedepankan integritasnya. 

Bidang pendidikan menjadi tulang punggung negara dalam melahirkan masyarakat berintegritas dimulai dari para pengelola pendidikan dan lembaga-lembaga terkait, ungkap Dr. Toto.***

Tags

Terkini

Membaca SE Mendikdasmen Nomor 14 Tahun 2025

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:24 WIB