edukasi

Hakim Punya Kewenangan Subjektif... SMAN 1 Bandung Untuk Kepentingan Publik...

Minggu, 20 April 2025 | 08:05 WIB
Sekjen DPP Asosiasi Kepala Sekolah Indonesia (AKSI), Dr. Toto Suharya, M.Pd., (Foto: Gorajuara/Rusyandi)

GORAJUARA - Menurut Toto Suharya Sekjen DPP AKSI (Asosiasi Kepala Sekolah Indonesia) dan Ketua IKA Pendidikan Sejarah UPI, kasus SMAN 1 Bandung perlu mendapat perhatian dan dukungan masyarakat. 

Di kutif dari @infobandungkota, "majelis hakim kurang mempertimbangkan kepentingan publik, mengingat lahan dan bangunan tersebut saat ini digunakan untuk kegiatan pendidikan".

Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Analis Hukum Ahli Madya Biro Hukum dan HAM Setda Jabar, Arief Nadjemudin.

Baca Juga: Pemerintah Memperhatikan Kembali Lembaga Pendidikan Guru... UPI dikenal Kampus Penghasil Guru...

Hawari Arrasyid Suharya, seorang praktisi hukum mengatakan, dalam mengambil keputusan hakim mempunyai kewenangan subyektif. Kewenangan ini hak hakim dan keputusannya dianggap objektif.

Dalam situasi tertentu hakim dapat mengambil keputusan subjektif dengan mempertimbangkan kondisi kasus yang sedang dihadapinya, ungkap Hawari. 

Menurut Toto, dunia pendidikan bukan urusan remeh temeh. Dunia pendidikan mencakup masa depan bangsa dan negara. Jika kepentingan negara kalah sama kepentingan pribadi, mau dibawa kemana bangsa ini?

Baca Juga: Belajar Jadi Ayah dari KDM Gubernur Jawa Barat... Ajarkan Masalah Adalah Menu Kehidupan...

Sekjen DPP AKSI berharap hakim bisa bertindak lebih mementingkan kepentingan bangsa dari pada kepentingan kelompok. 

Kepada pihak penggugat, Sekjen DPP AKSI dan juga Ketua IKA Pendidikan Sejarah UPI berharap bisa berjiwa satria dan berani berkorban untuk kepentingan bangsa. 

Tanah yang diggugat bukan tanah yang digunakan untuk kepentingan bisnis pribadi, namun tanah yang digunakan berpuluh-puluh tahun untuk kepentingan bangsa dan negara.

Baca Juga: Teknis Layanan Pendidikan Istimewa... Penjurusan Ala KDM Gubernur Jawa Barat

Negara konstitusi Indonesia, hak-hak warga negara dijamin oleh konstitusi. Tetapi sebagai warga negara yang baik, kita harus berani berkorban untuk bangsa dan negara.

Menurut Sekjen DPP AKSI, alangkah tingginya harkat martabat para penggugat dihadapan masyarakat Indonesia dan Tuhan Yang Maha Esa, jika dengan ikhlas membatalkan gugatan atas nama kepentingan bangsa.***

Tags

Terkini

Membaca SE Mendikdasmen Nomor 14 Tahun 2025

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:24 WIB