GORAJUARA - Tingkatkan pendidikan kewarganegaraan, premanisme minta THR bukan budaya. KDM Gubernur Jawa Barat siap basmi, Premanisme, mengganggu pembangunan dan ekonomi negara.
Khoirul Anam (2018) mengatakan premanisme berasal dari kata bahasa Belanda vrijman yang diartikan orang bebas, merdeka dan kata isme yang berarti aliran.
Premanisme adalah sebutan pejoratif yang sering digunakan untuk merujuk pada kegiatan sekelompok orang yang mendapatkan penghasilannya terutama dari pemerasan.
Tindakan premanisme termasuk kejahatan melanggar hukum pidana. Premanisme mengarah pada tindakan pencurian dengan ancaman kekerasan (Pasal 365 KUHP),
Pemerasan (Pasal 368 KUHP), pemerkosaan atau rape (Pasal 285 KUHP), penganiayaan (Pasal 351 KUHP), dan merusakkan barang (Pasal 406 KUHP).
Khoirul Anam mengatakan tindakan premanisme dapat mengganggu ketertiban umum serta menimbulkan keresahan di masyarakat.
Baca Juga: Orang-Orang Bodoh Banyak Berjasa... KDM Gubernur Jawa Barat Ungkap Jasa Orang Bodoh...
Dr. Toto Suharya, S.Pd., M.Pd., Sekjen DPP AKSI mengatakan premanisme adalah tindakan melanggar hukum dan mencederai demokrasi. Tingkatkan pendidikan kewarganegaraan.
Dalam sebuah negara demokrasi semua warga negara dilindungi oleh hukum. Tindakan pungli banyak dilakukan di lapangan oleh preman.
Minta THR, pemerasan, parkir liar, tidak dapat dibenarkan di mata hukum. Tidak ada yang berhak memungut dana dari masyarakat tanpa izin resmi dari negara.
Baca Juga: Pendidikan Pemutus Mata Rantai Kemiskinan... Sekolah Rakyat Apakah Solusi?
Meminta sumbangan saja harus mendapat izin resmi dari pemerintah, apalagi tindakan pemerasan atau pungli yang dilakukan oleh preman.
Dunia pendidikan perlu menyikapi masalah premanisme sebagai bagian kajian dalam bentuk pembelajaran proyek atau studi kasus untuk memahami duduk perkara premanisme.