Mahasiswa Tingkat Akhir Tidak Harus Memilih Skripsi Sebagai Syarat Kelulusan, Ini Penjelasan Nadiem Makarim

photo author
- Rabu, 30 Agustus 2023 | 10:31 WIB
Nadiem Makarim jelaskan soal skripsi tidak lagi diwajibkan untuk mahasiswa tingkat akhir (Foto: Gorajuara/ Tangkap layar YouTube KEMENDIKBUD RI)
Nadiem Makarim jelaskan soal skripsi tidak lagi diwajibkan untuk mahasiswa tingkat akhir (Foto: Gorajuara/ Tangkap layar YouTube KEMENDIKBUD RI)

GORAJUARA - Pada akhir Agustus 2023, mahasiswa tingkat akhir dihebohkan dengan kabar terbaru dari Mendikbudristek Nadiem Makarim.

Pasalnya, skripsi tidak menjadi opsi utama bagi mahasiswa tingkat akhir untuk menyelesaikan program studi sarjananya.

Kabar skripsi tidak menjadi syarat wajib lulus mahasiswa tingkat akhir itu disampaikan via kegiatan Merdeka Belajar episode 26.

Dalam kegiatan yang berlangsung hari Selasa (29 Agustus 2023) itu membahas mengenai transformasi standar nasional dan akreditasi pendidikan tinggi.

Baca Juga: WADUH! Nadiem Makarim 'Digeruduk' Warganet, Mas Mendikbud Diminta untuk Segera Hapus Tradisi Sekolah Ini

Dilansir dari streaming YouTube KEMENDIKBUD RI oleh GORAJUARA, Nadiem mengatakan episode ini merupakan jawaban atas pertanyaan terkait kapan lembaga pendidikan tinggi dimerdekakan.

Adapun penyederhanaan standar kompetensi lulusan bagi mahasiswa sarjana atau sarjana terapan adalah tidak lagi wajib membuat skripsi.

Syarat kelulusan tugas akhir kini dapat berbentuk prototipe, proyek atau bentuk lainnya yang tidak wajib diterbitkan di jurnal.

Baca Juga: KEREN! Mendikbudristek Nadiem Makarim Berikan Solusi 3 Cara Atasi Permasalahan Guru Honorer di Indonesia

Adapun keistimewaan lain dari kebijakan ini yakni apabila program studi sarjana atau sarjana terapan telah menerapkan kurikulum berbasis proyek, maka tugas akhir dapat dihapuskan atau bersifat tidak wajib.

Hal ini menjadi hak prerogatif masing-masing perguruan tinggi dalam menentukan syarat kelulusan mahasiswa.

Pada episode kali ini, PERMENDIKBUDRESITEK No. 53 Tahun 2023 tentang penjaminan mutu pendidikan tinggi resmi ditetapkan.

Sementara itu, pemberian tugas akhir pada program sarjana/sarjana terapan tercantum di pasal 18 ayat 9.

Baca Juga: 3 Alasan Nadiem Makarim, Usulkan Rombak Sistem Rekruitmen Guru dengan Marketplace Guru

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Fariz Kurniawan

Sumber: YouTube KEMENDIKBUD RI

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Membaca SE Mendikdasmen Nomor 14 Tahun 2025

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:24 WIB