Mengapa Guru Tidak Bisa Dipidanakan Karena Mendidik?

photo author
- Sabtu, 26 Agustus 2023 | 19:26 WIB
Tugas Guru dalam Mendidik Dilindungi Kode Etik Guru (GoraJuara.com/dok AKSI)
Tugas Guru dalam Mendidik Dilindungi Kode Etik Guru (GoraJuara.com/dok AKSI)

GORAJUARA - Dalam tujuan pendidikan guru tidak bisa langsung dipidanakan. Guru adalah pekerja profesional, seperti dokter, arsitek, psikolog dan lainnya. 

Dalam konteks pendidikan, apabila terjadi pelaporan tentang guru kepada pihak penegak hukum, maka penegak hukum tidak serta merta menindaklanjuti secara hukum.

Pemeriksaan kepada guru tidak bisa langsung pidana, tetapi harus melalui sidang etik profesi terlebih dahulu. Sebagai profesi guru memiliki sudut pandang tersendiri.

Baca Juga: Program Shalat Dhuha 12 Rakaat di SMAN 15 Bandung, Tingkatkan Kecerdasan Akademik...

Hal yang perlu dipahami oleh masyarakat adalah setiap guru dilindungi oleh etika profesi. Dijelaskan di dalam Peraturan Pemerintah No.74 tahun 2008, guru adalah pekerja profesional. 

Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik.

Setiap guru dengan berbagai macam cara melakukan tugasnya untuk kepentingan peserta didik, membantu pemerintah mewujudkan manusia berkualitas sesuai dengan tujuan pendidikan nasional.

Baca Juga: Memperkenalkan Pengolahan Sampah Plastik Pada Siswa...Berguru Pada India...

Pada pasal 39 ayat 1 dijelaskan, "guru memiliki kebebasan memberikan sanksi kepada peserta didiknya yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan, peraturan tertulis maupun tidak tertulis yang ditetapkan Guru,.."

Pada pasal 39 ayat 2 dijelaskan, "sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa teguran dan/atau peringatan, baik lisan maupun tulisan, serta hukuman yang bersifat mendidik sesuai dengan kaedah pendidikan, kode etik Guru, dan peraturan perundang-undangan.

Dr. Toto Suharya, S.Pd., M.Pd. Sekjen DPP AKSI mengatakan dari dua pasal ini, semua pihak harus memahami. Guru bukan anggota masyarakat biasa. 

Baca Juga: Inovasi Merdeka Belajar....Proyek Liga Futsal Dalam Mata Pelajaran Olah Raga...

Tindakan-tindakan guru dalam mendidik dilandasi oleh kode etik profesi guru. Guru adalah insan pendidik yang tidak memiliki niat hati dalam melaksanakan tugasnya tidak untuk mencelakai murid.

Laporan masyarakat mengenai tugas guru dalam mendidik, tidak selayaknya langsung ditindaklanjuti oleh penegak hukum. Kasus guru harus diteliti terlebih dahulu di sidang kode etik guru. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Plato

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Membaca SE Mendikdasmen Nomor 14 Tahun 2025

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:24 WIB