GORAJUARA - MPLS (Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah) menjadi kegiatan yang lazim dilakukan oleh siswa baru.
Dalam kegiatan MPLS, para siswa bakal diajak untuk mengenal lingkungan sekolah yang nantinya bakal menjadi tempat belajar mereka.
Di masa lampau, kegiatan MPLS yang dilaksanakan di sekolah kerap disebut sebagai Masa Orientasi Siswa atau MOS.
Baca Juga: Apa Perbedaan MOS Dengan MPLS? Mengapa Istilahnya Diganti Mendikbud?
Selanjutnya, pelaksanaan MPLS untuk calon siswa baru harus memperhatikan sejumlah poin yang harus dipatuhi.
Kemendikbud (Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan) sudah mengatur tentang pelaksaaan MPLS di lingkungan sekolah.
Melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 18 tahun 2016, ada sejumlah aspek yang diatur dalam pelaksanaan MPLS.
Baca Juga: Dapat Tugas Bawa Makanan dan Minuman Aneh saat MPLS dan MOS, Berikut 30 Bocoran Nama dan Artinya
Salah satu aspek yang diatur oleh Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 adalah kegiatan yang dilarang dalam MPLS.
Setidaknya, ada enam kegiatan yang dilarang untuk dilakukan selama pelaksaaan MPLS untuk siswa baru.
Lantas, kegiatan apa saja yang harus ditiadakan dalam kegiatan MPLS? Dikutip dari kemdikbud.go.id oleh GORAJUARA, berikut ini informasinya.
Baca Juga: 100+ Kunci Jawaban Teka Teki MOS 2023 Terbaru SMP SMA Makanan dan Minuman Saat MPLS LDKS
Larangan dalam pelaksanaan MPLS