Apa Perbedaan MOS Dengan MPLS? Mengapa Istilahnya Diganti Mendikbud?

photo author
- Minggu, 9 Juli 2023 | 18:44 WIB
Selamat Datang Di Sekolah Baru. (Gorajuara/ canva)
Selamat Datang Di Sekolah Baru. (Gorajuara/ canva)

GORAJUARA - MOS dan MPLS seringkali disamakan, tapi tahukah kamu kalau makna kedua singkatan tersebut berbeda?

MOS adalah singkatan dari Masa Orientasi Siswa.

MOS dikenal dari tahun ke tahun yang sangat identik dengan kegiatan perpeloncoan.

Baca Juga: Dapat Tugas Bawa Makanan dan Minuman Aneh saat MPLS dan MOS, Berikut 30 Bocoran Nama dan Artinya

Perpeloncoan dalam MOS, bertujuan untuk melatih mental siswa baru agar lebih kuat dan tidak manja.

Tapi pribadi setiap anak berbeda-beda, ada yang bisa menerimanya ada juga yang tidak bisa menerimanya sama sekali.

Sehingga menimbulkan tekanan batin yang mengakibatkan terjadinya insiden siswa yang lemas, bahkan pingsan saat MOS dan orang tua mereka tidak terima.

Selain itu, setelah ditelusuri ternyata banyak informasi yang didapat dari berbagai daerah mengenai penyalahgunaan kegiatan MOS ini.

Baca Juga: 30 Arti Makanan dan Minuman Aneh Saat MPLS atau MOS, Ada Pulpen Terbang hingga Spongebob Goreng

Sehingga Mendikbud memberikan himbauan pada tahun 2015 lalu bahwa setiap sekolah diharapkan tak lagi mengadakan perpeloncoan saat MOS.

Tapi, masih tetap ada saja sekolah yang melakukan perpeloncoan saat MOS, meskipun sudah tidak seperti sebelumnya.

Maka Untuk menyamaratakan, pada tahun 2016 lalu, Mendikbud Mengeluarkan Permendikbud nomor 18 tahun 2016Tentang tata pelaksanaan MOS.

Yang sekarang diberi nama menjadi "Pengenalan Lingkungan Sekolah" (MPLS) Bagi Siswa Baru.

Baca Juga: Ikut Masa Orientasi Siswa atau MOS di Ruang Terbuka, Waspada 4 Gejala Dehidrasi yang Mungkin Terjadi

Dalam permendikbud tersebut dijelaskan bahwa, saat pelaksanaan pengenalan lingkungan sekolah (MPLS) bagi siswa baru harus melakukan kegiatan yang bersifat edukatif dan kreatif.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: R Herdiawan

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini