Pertama Kali Pegadaian Didirikan, Ini Nama yang Diberikan Belanda dan Proses Berkembangnya di Indonesia

photo author
- Rabu, 29 Maret 2023 | 19:03 WIB
Ilustrasi sejarah dan perkembangan pegadaian di Indonesia (Gorajuara.com/dok: Pixabay/geralt)
Ilustrasi sejarah dan perkembangan pegadaian di Indonesia (Gorajuara.com/dok: Pixabay/geralt)

GORAJUARAPegadaian atau PT Pegadaian (Persero) adalah sebuah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang jasa perbankan di Indonesia.

Baca Juga: Tidak Ikut Puasa, Alfian Phang Sering Ikut Bukber Bareng Teman

Pegadaian juga dimaknai sebagai lembaga pembiayaan yang memberikan jasa gadai untuk masyarakat yang membutuhkan dana cepat.

Baca Juga: Blue Lock 212: Yoichi Isagi dan Kenyu Yukimiya Melakukan Gerakan Tipuan, Tembus 3 Pemain Bertahan

Sejarah Pegadaian di Indonesia bermula pada masa penjajahan Belanda. Pada tahun 1746, pemerintah Belanda mendirikan perusahaan asuransi dan pegadaian yang diberi nama "Landschaps Munt van Nederlandsch Indie".

Baca Juga: Puasa Dapat Membunuh Sel Kanker...

Perusahaan ini bertugas mengatur produksi dan sirkulasi uang, serta menyediakan dana melalui sistem gadai.

Baca Juga: Link Live Streaming BRI Liga 1 Hari ini, 29 Maret 2023 : PSIS Semarang vs Persebaya Surabaya

Setelah Indonesia merdeka, perusahaan tersebut berubah nama menjadi "De Inlandsche Leenbank en Spaarbank" pada tahun 1950.

Baca Juga: Alshad Ahmad dan Nissa Asyifa Dikabarkan Pacaran 7 Tahun dan Punya Anak, Begini Kata Denny Darko

Kemudian, pada tahun 1960, nama perusahaan ini diubah menjadi "Perum Pegadaian". Pada awalnya, Pegadaian hanya beroperasi di Jakarta dan Jawa Barat.

Baca Juga: Akhirnya, Pemegang E-Paspor Bisa Melakukan Pengajuan Bebas Visa ke Kedutaan Besar Jepang Via Online

Tetapi seiring dengan bergulirnya waktu, Pegadaian semakin berkembang dan membuka cabang di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Mudik Gratis Polri Presisi 2023 Telah Dibuka, Ayo Buruan Cek Persyaratan, Lokasi Pendaftaran, dan Tujuannya!

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Merita Dewi

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Membaca SE Mendikdasmen Nomor 14 Tahun 2025

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:24 WIB