GORAJUARA – Emas menjadi salah satu bentuk investasi masyarakat Indonesia.
Saat membutuhkan pinjaman, maka gadai emas di Pegadaian bisa menjadi solusinya.
Dikutip Gorajuara dari pegadaian.co.id, Pegadaian gadai emas adalah pemberian kredit dengan sistem gadai yang diberikan ke seluruh golongan nasabah.
Untuk kebutuhan konsumtif maupun produktif dengan jaminan emas, baik emas batangan maupun perhiasan (termasuk berlian).
Persyaratan gadai emas di Pegadaian:
- Fotokopi kartu identitas yang masih berlaku (KTP)
- Menyerahkan barang jaminan berupa perhiasan emas atau emas batangan
Proses gadai emas di Pegadaian:
Baca Juga: Anda Akan Bekerja di Luar Negeri? Dapatkan Pinjaman Modal Melalui KUR BRI, Ini Syaratnya.
- Datang ke cabang Pegadaian terdekat
- Mengisi formulir pengajuan gadai emas
- Melampirkan fotokopi kartu identitas (KTP)
- Menyerahkan barang jaminan emas
- Barang jaminan ditaksir oleh petugas penaksir
- Konfirmasi uang pinjaman
- Nasabah menandatangani Surat Bukti Gadai (SBG)
- Uang pinjaman diterima oleh nasabah secara tunai atau transfer rekening bank
Nasabah yang melakukan gadai emas di Pegadaian dikenakan sewa modal (bunga pinjaman) per 15 hari.
Dihitung dari nilai uang pinjaman dengan jangka waktu maksimal 120 hari.
Berikut rincian biaya sewa modal (bunga) pinjaman dan biaya administrasi:
Baca Juga: Tingkatkan Bisnis Kuliner Ramadhan Anda dengan Pinjaman KUR BRI, Cek Syaratnya
Golongan A: Pinjaman Rp50.000 – Rp500.000, sewa modal 1% dan administrasi Rp2.000
Golongan B: Pinjaman Rp500.000 – Rp5.000.000, sewa modal 1,2% dan administrasi Rp10.000 - Rp35.000
Golongan C: Pinjaman Rp5.000.000 – Rp20.000.000, sewa modal 1,2% dan administrasi Rp50.000 - Rp100.000