Visi Utama Asosiasi Kepala Sekolah Indonesia Wujudkan Generasi Emas Indonesia Cerdas, Berkarakter dan Bermutu

photo author
- Kamis, 18 Desember 2025 | 19:03 WIB
Ketua 4 Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Asosiasi Kepala Sekolah Indonesia (AKSI), Dr. Drs. I. Nyoman Tingkat, M.Hum., (Foto: Dok. pribadi  Dr. Drs. I. Nyoman Tingkat, M.Hum.,)
Ketua 4 Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Asosiasi Kepala Sekolah Indonesia (AKSI), Dr. Drs. I. Nyoman Tingkat, M.Hum., (Foto: Dok. pribadi Dr. Drs. I. Nyoman Tingkat, M.Hum.,)

Asosiasi Kepala Sekolah Indonesia memfasilitasi kesempatan pelatihan bagi kepala sekolah melalui beberapa cara, terutama dengan memanfaatkan teknologi digital dan media sosial untuk memastikan program berkualitas, terjangkau, dan tidak mengganggu tugas pokok di sekolah.

Baca Juga: Profil Suyudi Ario Seto, Kepala BNN Baru yang Dilantik Prabowo Subianto pada Agustus 2025 yang Sukses Gagalkan Penyelundupan Sabu 2 Ton

“Memanfaatkan media sosial untuk terhubung dan saling menguatkan melalui berbagai pelatihan yang dapat diikuti tanpa meninggalkan tugas pokok di sekolah,” ujar Nyoman.

Untuk mendorong kepala sekolah agar terus mengembangkan diri dan beradaptasi dengan metode pengajaran inovatif? “Memerkuat jejaring untuk terus berbagi dengan menggandeng para pihak yang peduli Pendidikan baik secara daring maupun luring sesuai dengan situasi dan kondisi,” ucapnya.

Sedangkan untuk meningkatkan kesejahteraan kepala sekolah, lanjut Nyoman, AKSI berkolaborasi antar organisasi profesi guru untuk mengomunikasikan dengan para pengambil kebijakan di level lokal dan nasional.

Baca Juga: Soroti Harga Cabe yang Anjlok, Influencer Amien Ashal Ajak Masyarakat Ringankan Perjuangan Pedagang di Aceh Tengah

Begitu juga dengan perlindungan hukum dan advokasi bagi kepala sekolah, tandasnya, pihaknya berkoordinasi dengan Lembaga bantuan hukum di organisasi profesi pendidik dan tenaga kependidikan.

"Senantiasa mendorong perlindungan hukum bagi Kepala Sekolah dan tenaga pendidik yang dituangkan ke dalam RUU Guru dan Dosen yang sedang diagendakan. Mendorong restorative justice dalam penyelesaian kasus hukum baik bagi Kepala Sekolah maupun guru," pungkas Nyoman.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Rusyandi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Membaca SE Mendikdasmen Nomor 14 Tahun 2025

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:24 WIB