KDM dengan Tegas Mengatakan Tugas Guru Bukan Buat Laporan... Tugas Guru Merdeka Mengajar...

photo author
- Sabtu, 8 Februari 2025 | 10:52 WIB
KDM Gubernur Jawa Barat Terpilih (GoraJuara.com/dok AKSI)
KDM Gubernur Jawa Barat Terpilih (GoraJuara.com/dok AKSI)

GORAJUARA - Tugas guru bukan buat laporan, tugas guru adalah megajar, diungkapkan Kang Dedi Mulyadi (KDM) dengan tegas. Diungkapkan dalam youtube Kang Demi Mulyadi Channel.

Dr. Toto Suharya, S.Pd., M.Pd., Sekjen DPP AKSI, "sangat berterimakasih pada KDM karena kebijakan-kebijakannya sedikit demi sedikit membuka ruang merdeka untuk dunia pendidikan.

Guru-guru sudah terlalu banyak beban pikiran, kerjanya jadi tidak merdeka. Tekanan adminsitrasi dari kewajiban mengisi aplikasi telah menjadi sebab guru tidak fokus mengajar.

Baca Juga: KDM Akan Lindungi Kepala Sekolah... Akan Disediakan Pengacara di Tiap Kabupaten Kota...

Beban perencanaan dan pengajaran di era industri 4.0 cukup menguras pikiran. Pekerjaan guru bukan seperti petugas tata usaha. Setiap hari guru melayani kebutuhan siswa.

Langkah KDM ingin meringankan beban guru dari kewajiban membuat laporan administrasi cukup melegakan dan meringakan beban guru dari tugas diluar tupoksinya.

Tugas guru harus dijaga agar mereka tetap bisa kreatif dan inovatif dalam mengajar. Kreativitas dan inovasi butuh hormon kebahagiaan.

Baca Juga: KDM Gubernur Terpilih Jawa Barat... Inginkan Sekolah Lakukan Pembelajaran Kontekstual...

Bisa dibayangkan jika anak-anak didik kita mendapat pendidikan dari guru dan kepala sekolah stres. Generasi bangsa ini mau jadi apa ke depan?

Bersyukur ada pemimpin yang sedikit demi sedikit membuka wawasan dengan membuka diri memahami dunia pendidikan. Pekerjaan belum terjawab masih ada gaji guru di bawah UMR.

Setidaknya dengan tidak membuat guru dan kepala sekolah stres sudah sedikit membantu ruang bekerja guru menjadi kondusif.

Kreativitas dan inovasi seyogyanya datang dari keterbatasan. Demi menjaga kinerja guru, sudah lumayan sebenarnya jika para pemimpin memperhatikan kesejahteraan pikiran para guru.***

 

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Plato

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Membaca SE Mendikdasmen Nomor 14 Tahun 2025

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:24 WIB