GORAJUARA - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) harus tercatat secara hukum di Kemenkumham. Keberadaannya diatur undang-undang dan harus bertanggung jawab secara hukum.
Oknum-oknum LSM selalu ada, harus diwaspadai karena tidak semua profesional. Kadang-kadang oknum LSM dengan sengaja melakukan tekanan psikologis untuk kepentingan pribadi.
Jika hal ini terjadi, ikuti langkah-langkah ini. Pertama, lakukan pemeriksaan legalitas LSM dengan berkoordinasi dengan Dinas Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol).
Baca Juga: Tidak Bisa Nitip PPDB...Sekolah Hadapi Tekanan Oknum LSM...
LSM legal harus dicatat di Kesbangpol. LSM yang tercatat di Kesbangpol memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk bertindak sesuai dengan UU No. 16/2017 tentang Ormas.
Tugas dan Fungsi LSM sebenarnya sangat mulia. Mereka kelompok sukarelawan yang bertugas membantu pemerintah dalam percepatan pembangunan.
LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) atau LSM (Non-Governmental Organization) memiliki beberapa tugas dan fungsi utama, yaitu:
Baca Juga: Cara Mengenali LSM Abal Abal...LSM Harus Punya SK Kemenkumham...
Advokasi dan Perlindungan Hak. LSM seringkali berperan dalam memperjuangkan hak-hak kelompok marginal dan rentan serta mendorong perubahan kebijakan publik yang lebih adil dan inklusif.
LSM dapat menyediakan layanan langsung kepada masyarakat, seperti pendidikan, kesehatan, pemberdayaan ekonomi, dan bantuan hukum.
LSM membantu memberdayakan masyarakat untuk mandiri dan mampu mengatasi permasalahan mereka sendiri melalui program pelatihan dan pendampingan.
Baca Juga: Nasehat Hindari Gaya Hidup Yang Akan Membuat Orang Miskin...
LSM dapat berfungsi sebagai pengawas independen untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas pemerintah dan sektor swasta.
LSM sering terlibat dalam upaya pelestarian lingkungan dan pembangunan berkelanjutan melalui program-program konservasi dan peningkatan kesadaran lingkungan.