Pemerintah Wajib Bentuk Satgas Perlindungan Kepala Sekolah dan Tenaga Pendidikan...

photo author
- Rabu, 20 Desember 2023 | 18:24 WIB
Kegiatan Uji Keterbacaan Pedoman Perlindungan Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan di Makassar. (GoraJuara.com/dok AKSI)
Kegiatan Uji Keterbacaan Pedoman Perlindungan Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan di Makassar. (GoraJuara.com/dok AKSI)

Pemerintah, pemerintah daerah, satuan pendidikan harus membentuk Satgas Perlindungan dan menetapkan keanggotaannya. Keanggotaan Satgas Perlindungan berjumlah ganjil, terdiri atas:

Pemerintah, pemda, dan satuan Pendidikan; unsur praktisi hukum/advokat; unsur akademisi; dan unsur organisasi profesi. Sekretariat Satgas Perlindungan berkedudukan di Satuan Pendidikan.

Satgas ini harus terbentuk dari tingkat pemerintah, pemda sampai satuan pendidikan dengan unsur-unsur di atas. Pemerintah dan Organisasi Profesi harus mensosialisasikannya.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Plato

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Membaca SE Mendikdasmen Nomor 14 Tahun 2025

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:24 WIB