Pemerintah, pemerintah daerah, satuan pendidikan harus membentuk Satgas Perlindungan dan menetapkan keanggotaannya. Keanggotaan Satgas Perlindungan berjumlah ganjil, terdiri atas:
Pemerintah, pemda, dan satuan Pendidikan; unsur praktisi hukum/advokat; unsur akademisi; dan unsur organisasi profesi. Sekretariat Satgas Perlindungan berkedudukan di Satuan Pendidikan.
Satgas ini harus terbentuk dari tingkat pemerintah, pemda sampai satuan pendidikan dengan unsur-unsur di atas. Pemerintah dan Organisasi Profesi harus mensosialisasikannya.***