GORAJUARA - Guru dan kepala sekolah pegawai penting di republik ini. Mereka harus mendapat perlindungan hukum, karena tugas mereka sangat berat dalam menyiapkan generasi bangsa.
Dalam melaksanakan tugasnya guru dan kepala sekolah harus terbebas dari oknum-oknum yang senagaja mengganggu kinerja guru dan kepala sekolah.
Pekerjaan guru dan kepala sekolah berbeda dengan pegawai kantor atau pabrik. Pekerjaan guru dan kepala sekolah membutuhkan energi tidak sedikit untuk berpikir dan berinovasi.
Baca Juga: Lomba Olimpiade Sains TIngkat Nasional Kemdikbud Mohon Dihilangkan...
Perubahan zaman yang cepat, menuntut kinerja guru dan kepala sekolah terus berpacu dengan prubahan zaman. Jika guru dan kepala sekolah tidak terlindungi, berbahaya bagi nasib bangsa.
Perlu diketahui sampai saat ini, banyak fitnah-fitnah yang dilayangkan kepada pihak guru dan kepala sekolah, dengan tujuan melakukan pemerasan.
Modusnya dilakukan melalui surat berisi fitnah yang tidak berbasis pada fakta. Surat tersebut ditembuskan pada pada lembaga-lembaga terkait padahal isinya hanya prasangka tidak berdasar.
Baca Juga: Najeela Shihab...Orang Sukses Orang Yang Tidak Populer...
Kondisi ini sengaja dilakukan untuk menakut-nakuti dan berujung guru dan kepala sekolah menjadi pesakitan. Untuk itu guru dan kepala sekolah perlu mendapat perlindungan hukum.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perlindungan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan,
dan Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 6 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Perlindungan Pendidik dan Tenaga Kependidikan dalam pelaksanaan tugas.
Baca Juga: Penilaian Kinerja Kepala Sekolah Tanpa Kertas....
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 10 Tahun 2017, pihak pemberi perlindungan terdiri atas: Pemerintah; Pemerintah Daerah; Masyarakat; Organisasi profesi; Satuan Pendidikan.
Pemerintah berkewajiban melindungi, memfasilitasi penyelesaian perkara di luar pengadilan berupa konsultasi hukum, mediasi, dan/atau pemenuhan dan/atau pemulihan hak Pendidik dan Tenaga Kependidikan.