Keanggotaan AKSI Sudah Mewakili Seluruh Provinsi di Indonesia...Para Kepsek Segera Mendaftar Online...

photo author
- Sabtu, 9 September 2023 | 18:24 WIB
Pengurus DPP AKSI (GoraJuara.com/dok AKSI)
Pengurus DPP AKSI (GoraJuara.com/dok AKSI)

GORAJUARA - Berdasarkan data di situs AKSI dengan alamat https://satuaksi.id/ keanggotaan AKSI sudah hampir ada di seluruh provinsi di Indonesia. 

Saat ini, jumlah provinsi di Indonesia sudah mencapai 38 Provinsi. Keanggotaan AKSI hampir seluruh provinsi ada perwakilan. 

Dr. Toto Suharya, S.Pd, M.Pd. Sekjen DPP AKSI mengatakan ada beberapa provinsi yang belum terdeteksi keanggotaanya yaitu provinsi Papua, Papua Pegunungan, Papua Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Utara, Nusa Tenggara Barat dan Sulawesi Utara. 

Baca Juga: DPP AKSI dan LBH GNP Tipikor Inisiasi Kerjasama Perlindungan Hukum Kepala Sekolah

Sekjen DPP AKSI menghimbau untuk para kepala sekolah untuk segera bergabung dengan AKSI, dengan mendaftar secara online di website AKSI. Cara sudah sangat mudah. 

Para kepala sekolah tinggal akses ke website lalu daftar, menggunakan email aktif. Isi biodata lengkap, upload SK Kepala Sekolah, dan bukti iuran satu tahun. 

Selanjutkan admin akan memverifikasi, jika sudah lengkap akan diterima dan para kepala sekolah bisa mendowload kartu anggota dan cetak sendiri. 

Baca Juga: Kisah Widya, Siswa SMA Terbuka SMAN 15 Bandung Yang Lumpuh....

Para kepala sekolah dengan kemajuan teknologi informasi sudah sangat mudah untuk menjadi anggota AKSI. Para kepala sekolah hanya tinggal akses website AKSI. 

Untuk mengakes website AKSI, perlu internet yang koneksinya kuat. Kendala yang sering terjadi adalah karena koneksi internet kurang memadai, website agak lambat merespon. 

Sekjen DPP AKSI menyarakan jika ada kendala bisa langsung kontak kepada admin, atau meminta bantuan di grup AKSI nasional. 

Kepala-kepala sekolah baru mari bergabung bersama AKSI, untuk membuat jejaring dan terus mengembangkan kompetensi kepala sekolah dengan berbagi di organisasi AKSI. 

 

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Plato

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Membaca SE Mendikdasmen Nomor 14 Tahun 2025

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:24 WIB