Apa Itu Tes Substansi Beasiswa LPDP 2023? Berikut Ini Pengertian dan Kisi-kisi untuk Menghadapinya

photo author
- Minggu, 10 September 2023 | 06:35 WIB
Tes substansi harus dilalui calon penerima beasiswa LPDP 2023 (Foto: Gorajuara/ Tangkap layar YouTube LPDP Kementerian Keuangan RI)
Tes substansi harus dilalui calon penerima beasiswa LPDP 2023 (Foto: Gorajuara/ Tangkap layar YouTube LPDP Kementerian Keuangan RI)

GORAJUARA - Beasiswa LPDP (Lembaga Pengelola Dana Pendidikan) merupakan salah satu jenis bantuan pendidikan terkenal di Indonesia.

Pada tahun 2023, ada sejumlah jenis Beasiswa LPDP yang diberikan, yakni afirmasi, targeted dan umum. 

Dilansir dari laman lpdp.kemenkeu.go.id oleh GORAJUARA, ada sejumlah tes yang harus dilalui bagi calon penerima Beasiswa LPDP.

Baca Juga: Penerima Awardee LPDP Tak Kunjung Pulang, Warganet Khawatirkan Hal Ini

Salah satu tes yang harus dilalui oleh para calon penerima (awardee) LPDP adalah seleksi atau tes substansi.

Dalam hal ini, tes substansi Beasiswa LPDP di tahun 2023 digelar pada tanggal 4 September - 27 Oktober 2023.

Adapun pengumuman tes substansi Beasiswa LPDP akan diumumkan pada tanggal 7 November 2023.

Baca Juga: Publik Geram Sebut Awardee Pengkhianat Bangsa, Begini Tanggapan LPDP

Dilansir dari Instagram @lpdp_ri pada 29 Agustus 2023 oleh GORAJUARA, tes substansi atau wawancara merupakan tahap terakhir bagi calon awardee sebelum menerima beasiswa.

Dalam tahap tersebut, calon awardee akan berhadapan dengan tiga orang penguji yang sudah menjadi expert (ahli) yang berasal dari kalangan akademisi, praktisi dan psikolog.

Adapun ragam pertanyaan yang muncul dalam seleksi substansi berasal dari CV (Curriculum Vitae), esai, proposal bisnis (khusus untuk Targeted Kewirausahaan) dan proposal penelitian (khusus untuk S3).

Sebelum menghadapi seleksi substansi, ada sejumlah kisi-kisi yang perlu diperhatikan oleh para calon awardee LPDP, yakni:

Baca Juga: Penerima Beasiswa Enggan Pulang ke Indonesia, Ini Tanggapan Pihak LPDP

1. Jenis bahasa

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Fariz Kurniawan

Sumber: lpdp.kemenkeu.go.id, Instagram @lpdp_ri

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Membaca SE Mendikdasmen Nomor 14 Tahun 2025

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:24 WIB