Penerima Beasiswa Enggan Pulang ke Indonesia, Ini Tanggapan Pihak LPDP

photo author
- Jumat, 29 Juli 2022 | 07:39 WIB
LPDP Kementerian Keuangan RI tawarkan beasiswa (Foto: Gorajuara.com/Dok.net)
LPDP Kementerian Keuangan RI tawarkan beasiswa (Foto: Gorajuara.com/Dok.net)

GORAJUARA – Permasalahan penerima beasiswa (awardee) Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) yang enggan pulang ke Indonesia menjadi perbincangan di Twitter.

Hal tersebut bermula dari cuitan seorang pengguna Twitter dengan nama akun @VeritasArdentur pada hari Kamis, 28 Juli 2022. Dalam cuitannya tersebut, dia mengunggah screenshot percakapan dengan seseorang.

Percakapan tersebut membahas tentang penerima beasiswa LPDP di Inggris (UK) yang tidak kembali ke Indonesia.

Screenshot percakapan tentang penerima beasiswa LPDP yang enggan pulang ke Indonesia
Screenshot percakapan tentang penerima beasiswa LPDP yang enggan pulang ke Indonesia (Foto: Gorajuara.com/Tangkapan Layar Akun Twitter @VeritasArdentur)

Baca Juga: Amanda Manopo dan Arya Saloka Pemain Ikatan Cinta Kompak Sisakan Sedikit Foto di Instagram, Mungkin Mereka...

Para penerima beasiswa LPDP yang bergelar S2 serta PhD tersebut rela bekerja kasar untuk menghindari pajak.

Adapun alasan yang membuat para penerima beasiswa LPDP enggan pulang ke Indonesia adalah mereka ingin menyekolahkan anak secara gratis di Inggris.

Hingga berita ini diturunkan, cuitan dari @VeritasArdentur tersebut telah mendapat retweet lebih dari 9.400 serta likes lebih dari 37.000.

Pihak LPDP melalui akun Twitter-nya (@LPDP_RI) kemudian memberi balasan terhadap cuitan dari @VeritasArdentur tersebut.

Baca Juga: Pembalap Sebastian Vettel Dipastikan Pensiun Setelah F1 Musim 2022 Berakhir

“Halo @VeritasArdentur, terima kasih atas perhatiannya kepada LPDP. Terkait keluhan Awardee tidak kembali ke Indonesia, ini memang menjadi isu yang banyak jadi perhatian di kalangan masyarakat, untuk menanggapinya kami sampaikan beberapa hal berikut:

“Guna meminimalkan terjadinya pelanggaran tidak kembali ke Indonesia setelah studi, LPDP telah bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk menelusuri keberadaan para Awardee.

“Alumni wajib berada di Indonesia selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) hari kalender setelah tanggal kelulusan penerima beasiswa berdasarkan dokumen kelulusan resmi dari Perguruan Tinggi Tujuan.

“Penerima Beasiswa yang mendapatkan izin tertulis dari LPDP untuk melanjutkan studi S3 tidak akan menggugurkan kewajiban kembali. Kewajiban kembali ke Indonesia akan dihitung secara akumulatif.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muhammad Fariz Kurniawan

Sumber: Twitter

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini