GORAJUARA - Sosialisasi Perda Provinsi Bali Nomor 09 Tahun 2015 dengan Majelis Desa Adat (MDA) Kabupaten Badung yang berlangsung, Selasa 14 September 2022 di Ruang Rapat MDA Kabupaten Badung diikuti oleh pengurus MDA Kabupaten Badung, Pengurus MDA Kecamatan se- Kabupaten Badung, dan Bandesa/Kelihan Desa Adat se-Badung.
Sosialisasi dilakukan oleh Ketua Komite Daerah Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas Provinsi Bali, I Nengah Latra, S.H., beserta anggota. Dalam paparannya, I Nengah Latra, dkk. mengetuk gravitasi kesadaran seluruh peserta sosialisasi untuk bersama-sama ngeh terhadap kaum disabilitas sehingga perannya dalam pembangunan tidak marginal.
Semangat yang dibangun sesuai dengan hakikat, semua manusia bersaudara. Sesama saudara perlu saling bergandengan tangan, saling rangkul untuk maju bersama, hebat semua mengharumkan nama bangsa di kancah pergaulan dunia, sebagaimana ditunjukkan oleh kaum disabilitas dalam berbagai kejuaraan tingkat dunia.
Paparan yang menyentuh sisi kemanusiaan universal itu disambut positip oleh para pemuka adat di Kabupaten Badung, dengan alasan utama : kemanusiaan. Paling tidak ada tiga alasan lainnya, sebagai berikut.
Pertama, pemuka adat memegang massa di tingkat akar rumput bersentuhan langsung dengan masyarakat. Mereka paling tahu keberadaan warganya yang menyandang disabilitas yang perlu diberdayakan melalui pendidikan, ekonomi, kesehatan, akses, adil dan merata yang memungkinkan mereka bisa bertahan hidup secara mandiri. Dengan demikian, kehadiran kaum disabilitas dapat memanfaatkan potensi dirinya untuk berkembang secara optimal.
Kedua, kuatnya ikatan adat di Bali dengan sistem banjarnya yang kental telah terbukti mampu menyukseskan berbagai program pemerintah sejak dulu hingga kini, seperti KB sistem Banjar, Pemilu berbasis Banjar, Vaksin berbasis Banjar, Posyandu berbasis Banjar. Lembaga tradisional ini sudah terbukti ampuh memberdayakan masyarakat untuk berpartisipasi dalam pembangunan.
Ketiga, satu suaranya pemuka adat dalam memberikan perhatian kepada penyandang disabilitas di Bali, pertanda kebersamaan langkah untuk melayani kaum disabilitas. Kebulatan tekad itu selain menyosialisasikan regulasi Perda dan Permendiknas juga mengedukasi masyarakat untuk mendapatkan hak-haknya dalam pelayanan Pendidikan bagi kaum disalibitas sehingga tidak terjadi diskriminasi sesama warga negara.
Lahirnya Perda Provinsi Bali Nomor 09 Tahun 2015 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas selaras dengan program Pemerintah Pusat yang menyelenggarakan pendidikan yang inklusif sesuai dengan Permendiknas Nomor 70 Tahun 2009 tentang Pendidikan Inklusif. Pendidikan inklusi adalah sistem penyelenggaraan pendidikan yang memberikan kesempatan kepada semua peserta didik yang memiliki kelainan dan potensi kecerdasan dan /atau bakat istimewa untuk mengikuti pendidikan atau pembelajaran dalam lingkungan pendidikan secara bersama-sama dengan peserta didik pada umumnya.
Produk hukum yang memayungi kiprah kaum disabilitas adalah bukti keberpihakan negara bagi seluruh warga negara dalam mewujudkan tujuan dan cita-cita berbangsa sesuai dengan alenia ke-4 Pembukaan UUD’45 dalam bidang Pendidikan, yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa.
Baca Juga: Pansus Raperda Pemajuan Kebudayaan Usulkan Muatan Lokal Masuk Kurikulum Pelajaran Sekolah Dasar
“Pendidikan untuk memanusiakan manusia sekaligus memutus mata rantai ketidakberdayaan bagi penyandang disabilitas. Potensi mereka dikembangkan. Semangatnya dibangun. Kemampuan dan skill-nya dihargai”, kata Bandesa Adat Kuta, I Wayan Wasista yang telah lama memberdayakan sejumlah penyandang disabilitas di tempat usahanya di Kuta, Bali termasuk memberikan tempat menginap.***