Mau Dapat Centang Biru Instagram? Meta Verified Bocorkan Caranya, Minimal Sedia Rp100.000,00 Lho!

photo author
- Sabtu, 29 Juli 2023 | 20:01 WIB
Pengguna Instagram bisa dapat centang biru via Meta Verified (Foto: Gorajuara/ unsplash/ Brett Jordan)
Pengguna Instagram bisa dapat centang biru via Meta Verified (Foto: Gorajuara/ unsplash/ Brett Jordan)

Baca Juga: Fitur Baru Instagram Resmi Rilis, Kini Bisa Share Notes Pendek, Ini Cara Pakainya!

4. Memenuhi persyaratan aktivitas minimum seperti riwayat unggahan sebelumnya

5. Memiliki tanda pengenal resmi yang sesuai nama dan gambar di profil

6. Memenuhi Ketentuan Pengguna (Terms of Use) dan Pedoman Komunitas (Community Guidelines) dari Instagram

Baca Juga: Amanda Manopo, Bianca Dipertanyakan di Cinta Tanpa Karena Diganti Pemerannya? Bas Cari Tahu Keberadaan Ibunya

Jika memenuhi persyaratan, ada tiga langkah yang bisa dipakai untuk mendapat centang biru di Instagram atau Facebook:

1. Pergi ke menu "Settings" (Pengaturan & Privasi) yang ada di Instagram atau Facebook

2. Klik "Accounts Center" (Pusat Akun), lalu "Meta Verified"

3. Jika "Meta Verified" tersedia, maka akan ada tulisan "Meta Verified available" di bawah nama dan foto profil

Baca Juga: Meisya Siregar Hadiri Kajian Bareng SyiaR70 dan Bagikan Sebuah Kunci Terkait 'Se-Circle, Se-Surga', Apa Itu?

4. Siapkan pembayaran yang disukai untuk biaya berlangganan bulanan

5. Lakukan verifikasi identitas dan berikan foto tanda pengenal resmi dari pemerintah, lalu lakukan video selfie 

6. Pengguna tinggal menunggu persetujuan untuk mengakses "Meta Verified"

Demikian cara untuk mendapatkan centang biru Instagram atau Facebook lewat layanan "Meta Verified" yang bisa dicoba.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Fariz Kurniawan

Sumber: help.instagram.com, about.meta.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Inovasi Visual: Dampak Fungsi AI Cerdas CapCut Online

Kamis, 21 Desember 2023 | 13:15 WIB