GORAJUARA - Vanessa Khong dan ayahnya, Rudiyanto Pei, resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri terkait kasus Indra Kenz.
Dalam kasus tersebut, Vanessa Khong dan ayahnya menerima aliran dana dari investasi bodong yang dilakukan oleh Indra Kenz.
Meskipun sempat mengelak, akhirnya Vanessa Khong dan Ayahnya menjalani pemeriksaan pada Senin, 18 April 2022.
Baca Juga: Bawakan Lagu Savage, Aespa Jadi Grup KPop Pertama yang Tampil di Panggung Utama Coachella 2022
Pada pemeriksaan tersebut, Vanessa Khong dan ayahnya terbukti menerima aliran dana tersebut.
Brigjen Pol Whisnu Hermawan, selaku Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menyatakan bahwa Vanessa Khong dan Ayahnya terancam hukuman 5 tahun penjara.
"Terhadap tersangka Rudiyanto Pei dan Vanessa Khong dipersangkakan Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," ucap Whismu yang dikutip Gorajuara.com dari PikiranRakyat.com.
Dalam kasus ini, Vanessa Khong terbukti menerima aliran dana dari Indra Kenz sebesar Rp1,1 miliar.
Baca Juga: MU Jumpa Lawan Tangguh Liverpool, Rangnick Jamin Pogba Tetap Puasa: Sudah Pengalaman
Tak hanya berupa uang, Vanessa Khong juga menerima sebidang tanah atas nama dirinya yang berada di Tangerang Selatan. Tanah tersebut senilai Rp7,8 miliar.
Rudiyanto Pei, ayah Vanessa Khong ternyata juga menerima aliran dana dari Indra Kenz sebanyak Rp1,5 miliar.
Rudiyanto Pei juga turut menyembunyikan kejahatan Indra Kenz dengan cara membeli 10 buah jam tangan mewah senilai Rp8 miliar.
Baca Juga: Jelang Liverpool vs Manchester United, Jurgen Klopp: Kami Harus Ada Dalam Suasana Hati yang Tepat
Aliran dana yang diterima Vanessa Khong dan ayahnya jika ditotalkan mencapai Rp18,4 miliar.