GORAJUARA – Sempat viral ‘murah banget’, kini aset Indra Kenz resmi disita Polisi akibat dirinya yang terbukti melakukan penipuan investasi bodong melalui aplikasi Binomo pada 24 Februari 2022.
‘murah banget’, daftar aset Indra Kenz yang disita Polisi mencapai Rp 57,2 miliar yang terdiri dari mobil hingga rumah mewah.
“Total nilai aset yang sudah disita milik IK sebanyak Rp 43,5 miliar, nilau total aset yang akan disita sebanyak Rp 57,2 miliar,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko dalam jumpa pers virtual, Jumat 11 Maret 2022.
Baca Juga: Berani Batal Puasa? Hati-hati Lho, Tempat Membatalkannya Bisa Jadi Saksi Memberatkan di Hari Kiamat
Kabid Humas Polda Sumut Kombespol Hadi Wahyudi mengatakan mobil Indra Kenz sudah diamankan di gudang unit Ditreskimsus, Bareskrim Polri saat ini menyebut sudah menyita aset Indra Kenz sebesar Rp 43,5 miliar.
Polri Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan jika penyidik juga sudah memproses aset Indra Kenz lainnya untuk disita, seperti rumah mewah yang berlokasi di Medan Timur Sumatera Utara.
Sebelumnya Polisi juga sudah menyegel dua rumah Indra Kenz yang berada di Komplek Cemara Asri Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang.
Baca Juga: Kasus Kematian Tangmo Nida Ditutup, Polisi Sudah Tetapkan Tersangka Utama!
Polisi mengatakan bahwa pihaknya telah mengambil sejumlah aset Indra Kenz yang dijadikan barang bukti, yakni satu unit kendaraan Tesla, satu unit kendaraan Ferrari, dan satu unit ponsel.
Selain itu juga terdapat beberapa dokumen bukti setor dan tarik rekening koran korban, akun YouTube, akun Gmail, serta video konten Indra Kenz.
Penyidik juga akan turut menyita Sembilan rekening milik Indra Kenz serta melakukan tracking terhadap barang mewah lainnya.
Baca Juga: Waspada Amukan Si Jago Merah, Ini Penyebab Kebakaran yang Harus Diketahui Masyarakat
Setelah terbukti bersalah karena telah menjadi affiliator pihak ketiga dari Binomo, aset kerugian yang disebabkan oleh Indra Kenz saat ini sekita Rp 25.620.605.124.
Akibat perbuatannya ini, Polisi juga menjerat Indra Kenz dengan pasal berlapis dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan anacaman kurungan 20 tahun penjara.***