Nia Ramadhani Meminta Keadilan Saat Dituntut 12 Bulan

photo author
- Kamis, 23 Desember 2021 | 19:26 WIB
Nia Ramadhani (Gorajuara/dok: PMJnews.com)
Nia Ramadhani (Gorajuara/dok: PMJnews.com)

GORAJUARA - Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan sopir mereka Zen Vivanto dinyatakan menjadi terdakwa atas kasus penyalahgunaan narkoba.

Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan mereka, yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis, 23 Desember 2021.

Tidak hanya itu, dalam sidang lanjutannya, JPU menyatakan penempatan 3 terdakwa tersebut.

Baca Juga: Ikatan Cinta Episode 557, Akankah Aldebaran Jelaskan Peristiwa Kecelakaan Ibunya Andin?

"Menempatkan ketiga terdakwa, Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan Zen Vivanto pada lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial, Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO), Cibubur, Jakarta Timur, masing-masing selama 12 bulan," Ucap JPU.

Setelah sidang selesai, Nia ramdhani menyatakan terimakasih serta kaget akan tuntutan yang diberikan JPU.

"Barusan kami mendengar keputusan yang diberikan, sejujurnya sedikit kaget karena hasil assesment terpadu yang dilakukan oleh BNN, kami dirujuk 3 bulan rehabilitasi, tetapi barusan kami dengar sendiri tuntutannya 12 bulan," Ucap Nia Ramadhani.

Baca Juga: Dianggap Bermain Kotor Saat Hadapi Singapura, Shin Tae-yong: Kami Tidak Cukup Agresif

Baca Juga: JTBC Klarifikasi Kontroversi Drama ‘Snowdrop’, Berikut Komentarnya

"Saya gak tau atas dasar apa itu, saya cuman berharap mudah-mudahan putusan dua minggu lagi, kami bisa diperlakukan dengan yang lainnya, kami bisa mendapatkan keadilan juga," tutup Nia Ramadhani.

Nia Ramadhani juga menegaskan akan melakukan pembelaan tertulis mengenai kasusnya tersebut.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Rendyta Rusmana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini