Link Nonton Drama Korea Perfect Crown Episode 3 dan 4 Sub Indo: IU dan Byeon Woo Seok dalam Kisah Kerajaan Modern dan Pernikahan Kontrak

photo author
Malik Ibnu Zaman, Gora Juara
- Sabtu, 18 April 2026 | 10:00 WIB
Link Nonton Drama Korea Perfect Crown Episode 3 dan 4 Sub Indo (Foto: Gorajuara.com / Instagram @iu_edamofficial)
Link Nonton Drama Korea Perfect Crown Episode 3 dan 4 Sub Indo (Foto: Gorajuara.com / Instagram @iu_edamofficial)

GORAJUARA - Perfect Crown (yang juga dikenal dengan judul Wife of a 21st Century Grand Prince) adalah drama Korea produksi MBC yang digarap oleh sutradara Park Joon-hwa bersama Bae Hee-young.

Naskahnya ditulis oleh Yoo Ji-won.

Drama ini menghadirkan IU dan Byeon Woo-seok sebagai pemeran utama, serta didukung oleh Noh Sang-hyun dan Gong Seung-yeon.

Baca Juga: Sinetron Beri Cinta Waktu Episode 216: Trian Susun Strategi Diam-Diam, Siapkan Jebakan untuk Musuh Bersama Bimo, Rama, Damar, dan Laras

Kisahnya berlatar versi alternatif Korea di abad ke-21 yang masih menerapkan sistem monarki konstitusional.

Ceritanya berfokus pada kehidupan keluarga kerajaan dan kaum bangsawan, termasuk dinamika seorang pewaris dan seorang pangeran yang terlibat dalam pernikahan kontrak.

Untuk penayangannya, episode 3 dan 4 Perfect Crown dijadwalkan tayang pada 17 dan 18 April 2026 pukul 21.40 KST atau 19.40 WIB.

Baca Juga: Sinetron Istiqomah Cinta Episode 68 SCTV: Makan Malam Romantis Berujung Lamaran, Fathan Nyatakan Cinta ke Khansa dan Akhiri Friendzone

Berikut adalah link nonton drama Korea Perfect Crown episode 3 dan 4:

Link Nonton Drama Korea Perfect Crown Episode 3 dan 4

Drama ini dapat disaksikan melalui siaran MBC TV, serta tersedia juga di platform streaming Disney+ dengan subtitle Indonesia.

Baca Juga: Sinetron Istiqomah Cinta Episode 68: Nyonya Mumu Ditangkap, Rahasia Kutukan Nenek Sartika Terungkap, Monika Minta Warisan Ilmu Hitam

Itulah link nonton drama Korea Perfect Crown episode 3 dan 4.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Malik Ibnu Zaman

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini