Ardi Bakrie dan Nia Ramadhani, Hadiri Sidang Lanjutan Pemeriksaan Penyalahgunaan Obat Terlarang

photo author
- Kamis, 16 Desember 2021 | 15:07 WIB
Nia dan Ardi Bakrie hadiri persidangan (Gorajuara/dok: Instagram @ramadhaniabakrie)
Nia dan Ardi Bakrie hadiri persidangan (Gorajuara/dok: Instagram @ramadhaniabakrie)

GORAJUARA - Ardi Bakrie dan Nia Ramadhani hadiri sidang lanjutan pemeriksaan terdakwa terkait penyalahgunaan Narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Kuasa hukum Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, Wa Ode Nur Zainab menyampaikan bahwa agenda siang hari ini merupakan pemeriksaan terhadap masing-masing terdakwa.

"Agenda sidang hari ini pemeriksaan Pak Ardi, Bu Nia, Ivan," Dikutip oleh Gorajuara pada 16 Desember 2021

Baca Juga: Ceritakan kronologis Meninggalnya Laura Anna, Greta: Saya Masih Gak Percaya

Masing-masing terdakwa, akan memberikan kesaksian karena kasus ketiga terdakwa sudah menjadi satu perkara dalam persidangan.

Nia Ramadhani sempat mengatakan alasan mengapa ia memakai obat terlarang tersebut, dikarenakan ia sangat terpukul pada saat ayahnya meninggal tahun 2014 silam.

Selain itu, Nia juga merasa masalah yang menimpanya sangat berat, karena ia merupakan seorang publik figur yang dituntut sempurna, juga dengan hujatan yang ia terima.

Baca Juga: Berikut ini Ada Tiga Film Baru Serentak Tayang di KlikFilm

Dikutip oleh Gorajuara di kanal Youtube Pikiran Rakyat pada 16 Desember 2021, Hakim sempat bertanya tentang Mikhaila kepada Nia “Bagaimana anda mamandang anak saudara tentang masalah ini?”.

Tak mampu menahan tangis saat menjawab, Nia berkata “Saya sudah jelaskan bahwa mamah salah, tapi mamah sudah belajar sekarang, mama minta Mikhaila maafin mamah”

“tapi pada saat itu anak saya bilang its oke mamah yang penting mamah sekarang udah tahu and im still proud of you” Lanjutnya.

Baca Juga: Ajak Penonton ke Stadion, LIB Siapkan Panduan untuk Nonton di Stadion Pakansari

Sebelum rehabilitasi, Nia dan Ardi melakukan tes urine dan kemudian diketahui mereka positif menggunakan obat terlarang jenis metamfetamin.

Atas perbuatannya, para pelaku pun telah didakwa melanggar Pasal 127 ayat 1 huruf A Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009, serta Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Rendyta Rusmana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini