Berkas Perkara Kasus Dugaan Narkotika Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Segera Dimejahijaukan

photo author
- Kamis, 25 November 2021 | 20:02 WIB
Kasus Narkotika Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie segera disidangkan (Foto: Gorajuara.com/Dok. PMJ NEWS)
Kasus Narkotika Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie segera disidangkan (Foto: Gorajuara.com/Dok. PMJ NEWS)

GORAJUARA - Kasus dugaan tindak pidana narkotika yang menjerat Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, serta sopirnya, ZN segera dimejahijaukan.

Pihak penyidik Polres Jakarta Pusat sudah mennyerahkan pelimpahan tahap II barang bukti kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Bima Suprayoga mengatakan, pelimpahan berkas dilakukan pada, Rabu 24 November 2021 sekira pukul 10.00 WIB.

Baca Juga: Persiapan UTBK Dalam Waktu Lima Bulan Saja

"Dengan begitu, kasus tersebut akan segera masuk ke meja hijau," tutur Bima.

Menurut Bima, penuntut Umum Kejari Jakarta Pusat segera membuat surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkara barang bukti tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Penyerahan tiga tersangka dilakukan secara zoom meeting karena saat ini masih melakukan rehabilitasi di Bogor," kata Bima dalam keterangan tertuisnya seperti dikutip Gorajuara.com dari kanal PMJ NEWS, Kamis 25 November 2021.

Baca Juga: Simak Kenapa Perokok Pasif Cenderung Lebih Rentan Terkena Kanker Paru-Paru Daripada Perokok Aktif

"Para tersangka akan tetap ditempatkan di Lembaga Rehabilitasi Fan Campus Bogor," lanjut Bima.

Melalui zoom meeting dan disaksikan secara langsung oleh penyidik dan kuasa hukum, dalam pelimpahan berkas Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie membenarkan perihal identitas dan perkara yang membelitnya.

Tersangka jelas Bima, diduga sebagai penyalahguna narkotika golongan I bagi diri sendiri sebagaimana dilarang dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang No 35/2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Kisah Pilu Sang Perokok Pasif Bertemu Sel Mutan Penyebab Kematiannya : Lebih Rentan Terkena Kanker Paru-Paru

Tersangka membenarkan identitas sesuai yang terlampir dalam berkas perkara, tambah Bima, mereka juga  membenarkan sangkaan yang disangkakan kepadanya, sekaligus membenarkan barang bukti yang digunakan dalam tindak pidana tersebut.

Sebelumnya diberitakan, Nia Ramadhani ditangkap atas kepemilikan sabu seberat 0,78 gram pada 7 Juli 2021 di kawasan Pondok Indah, Jakarta.

Nia diamankan bersama sopir pribadinya ZN. Sedangkan Ardi Bakrie menyerahkan diri usai mendengar kabar penangkapan Nia.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Rusyandi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini