GORAJUARA - Walaupun utang piutang masuk ke ranah perdata, nyatanya bisa juga ditindak melalui jalur pidana. Tapi, tentu aja ada syaratnya, yaitu:
1. Memenuhi unsur penggelapan.
Terdapat dalam pasal 372 KUHP dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak sembilan ratus rupiah.
2. Memenuhi unsur penipuan. Terdapat dalam pasal 378 KUHP dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Baca Juga: Do'a Bersyukur Atas Nikmat Yang Diberikan Allah SWT
Baca Juga: Mulai Tahun 2022, Bupati Bandung Akan Menginap di Desa dan Kelurahan
Ingat ya, utang piutang yang memiliki unsur penggelapan dan penipuan bisa dipidana selama empat tahun penjara. Kalian jangan sampai melakukan hal tersebut ya.
Mari kita bahas salah satu contoh kasus yang berhubungan dengan utang piutang yang berujung pidana.
Ada orang mau menjual mobil, kita sebut dia sebagai si 'A'. Lalu, muncul si 'B' temennya A menawarkan diri buat ngejualin mobilnya si A.
Nah setelah mobil ada di tangan si B, maka terikatlah pada perjanjian utang piutang. A= kreditur. B= debitur.
Baca Juga: Kecerdikan Campak Sangat Berbahaya Bagi Sistem Imun Tubuh Manusia
Baca Juga: Bupati Dadang Supriatna Serukan Stop Pungli di Kabupaten Bandung
Jadi, si B (debitur) harus menyerahkan uang hasil penjualan mobil kepada pemiliknya, yaitu A sebagai kreditur.
Tapi, dalam kenyataannya si B ini tidak menjual mobil si A. Berarti, B melanggar kesepakatan yang harusnya bantu menjualkan mobil tapi malah tak dijual ke pihak ketiga olehnya. Kasus seperti ini masih banyak terjadi loh.