Dalam peristiwa tersebut, ada dua kemungkinan.
1. Kasus penggelapan, jika awalnya B memang berniat membantu, tapi di tengah jalan justru berubah niat dan membawa kabur mobil si A.
Baca Juga: Bencana Alam, Bagaimana Al Qur'an Memperingatkannya
Baca Juga: Doa Menghindari Bencana yang Serupa dengan yang Dilihat
2. Kasus Penipuan, jika B memang berniat menipu si A, entah membawa kabur mobilnya dan lain-lain.
Semua kemungkinan itu tergantung pembuktian dari perbuatan (actus reus) dan niat jahat (mens rea) terpenuhinya unsur-unsur pasal pidana tersebut.
Jangan sampai lupa ya. Utang piutang itu termasuk hukum perdata, tapi ada faktor yang bikin dia bisa ditindak pidana, yaitu jika mengandung unsur penggelapan dan penipuan.***