Utang Piutang Berujung Pidana

photo author
- Senin, 6 Desember 2021 | 20:52 WIB
Kasus utang piutang bisa berujung penjara.*** (Gorajuara.com/pikiran-rakyat.com)
Kasus utang piutang bisa berujung penjara.*** (Gorajuara.com/pikiran-rakyat.com)

Dalam peristiwa tersebut, ada dua kemungkinan.

1. Kasus penggelapan, jika awalnya B memang berniat membantu, tapi di tengah jalan justru berubah niat dan membawa kabur mobil si A.

Baca Juga: Bencana Alam, Bagaimana Al Qur'an Memperingatkannya

Baca Juga: Doa Menghindari Bencana yang Serupa dengan yang Dilihat

2. Kasus Penipuan, jika B memang berniat menipu si A, entah membawa kabur mobilnya dan lain-lain.

Semua kemungkinan itu tergantung pembuktian dari perbuatan (actus reus) dan niat jahat (mens rea) terpenuhinya unsur-unsur pasal pidana tersebut.

Jangan sampai lupa ya. Utang piutang itu termasuk hukum perdata, tapi ada faktor yang bikin dia bisa ditindak pidana, yaitu jika mengandung unsur penggelapan dan penipuan.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Abu Rahma

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini