PINJOL : Mengapa Masih Terus Digunakan Masyarakat  

photo author
- Selasa, 19 Oktober 2021 | 12:45 WIB
Ketua Umum Satgas Antirentenir Kota Bandung, Atet Dedi Handiman meminta agar masyarakat tak tergiur dengan pinjaman online yang tak jelas.  (humasbandung.go.id-gorajuara)***
Ketua Umum Satgas Antirentenir Kota Bandung, Atet Dedi Handiman meminta agar masyarakat tak tergiur dengan pinjaman online yang tak jelas. (humasbandung.go.id-gorajuara)***

Kredit pun masih mampu dipenuhi cicilannya karena secara anggaran dana bulanannya masih bagus. 

Iya. Mungkin semuanya dilakukan secara sadar oleh orang yang berutang. Namun alasan di balik mereka melakukan hal tersebut berbeda-beda. 

Untuk itu, kita perlu melihat persoalan ini dari kacamata yang lebih besar.

Bagi yang meminjam karena menuruti hawa nafsu hedonnya, kita patut setuju jika dia tidak bisa dianggap sebagai korban. 

Sebab cara kita mengatur uang adalan sesuatu hal yang masih bisa kita kontrol. 

Baca Juga: Ridwan Kamil Sampaikan Rasa Duka Atas Wafatnya 11 Santri Saat Susur Sungai Cileueur di Ciamis

Kalau tidak mampu ya jangan dipaksa. Toh masih bisa besok kan? Lebih baik bersabar dahulu agar kita tidak memiliki utang.

Namun berbeda dengan kasus kesulitan ekonomi, mereka memang bukan spesifik korban dari pinjol, namun kita dapat melihatnya sebagai korban keadaan. 

Keadaan yg memaksa mereka mencari uang tambahan dalam waktu cepat. Dan ini yang jadi sasaran empuk para perusahaan pinjol.

Dalam hal ini, kita perlu peran pemerintah ataupun negara untuk hadir terkait pentingnya perlindungan sosial bagi kelompok yang rentan seperti mereka.

Ini adalah keinginan politik yang perlu terus diperjuangkan oleh negara.

Baca Juga: Genjot PAD, Pemkot Cimahi Serahkan Maklumat Pajak Restoran kepada Pengusaha

Sebaiknya, kita mendukung upaya pemerintah yang secara resmi menghentikan pengajuan izin perusahaan pinjol yang nanti akan ada di bawah pengawasan OJK.

Selanjutnya kita berharap pemerintah dan aparat penegak hokum, menindak tegas perlakuan pinjol yang sudah melampaui batas.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Abu Rahma

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini