TOK! Fariz RM Divonis 10 Bulan Penjara Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba Plus Harus Bayar Denda Segini

photo author
- Kamis, 11 September 2025 | 22:17 WIB
Fariz RM cerita pengalamannya jatuh ke dalam jerat penyalahgunaan narkoba (Foto: Gorajuara/ Tangkap layar YouTube Rhoma Irama Official)
Fariz RM cerita pengalamannya jatuh ke dalam jerat penyalahgunaan narkoba (Foto: Gorajuara/ Tangkap layar YouTube Rhoma Irama Official)

GORAJUARA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) resmi menjatuhkan vonis terhadap musisi senior Fariz RM dalam sidang putusan yang digelar pada Kamis, 11 September 2025.

Majelis hakim dalam amar putusan menyatakan Fariz terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menyalahgunakan narkotika.

Adapun putusan tersebut dibacakan langsung di hadapan terdakwa dalam ruang sidang.

Baca Juga: Sinopsis Kau Ditakdirkan Untukku Malam Ini: Ania Tak Kenal Lelah Cari Kebenaran, Papah Dilema Setelah Fakta Mengejutkan Tentang Devan Terbongkar

Dalam amat putusan, majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman penjara kepada Fariz selama 10 bulan plus denda Rp800 juta.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fariz Rustam Moenaf alias Fariz RM dengan pidana penjara selama 10 bulan dan denda sejumlah Rp 800 juta.

"Jika denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 bulan," ucap majelis hakim.

Hakim mengatakan bila vonis yang dijatuhkan sudah mempertimbangkan barang bukti dan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.

Baca Juga: Drama Haru Mencintaimu Sekali Lagi Episode Terbaru: Arini Tak Kenal Lelah Menelusuri Angga, Akankah Sang Anak Mendengar Panggilan Ibunya?

Selain hukuman bui dan denda, majelis hakim juga memutuskan masa tahanan yang telah dijalani Fariz akan dikurangi dari total pidana.

Dengan demikian, penyanyi lagu 'Barcelona' itu tetap menjalani masa hukumannya di balik jeruji hingga tuntas.

"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

"Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan," tegas hakim.

Baca Juga: Sinopsis Sinetron Kau Ditakdirkan Untukku RCTI Hari Ini Kamis 11 September 2025, Tania Cari Pentunjuk, Helsy Dikurung Devan, Pak Baldy Kaget

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Fariz Kurniawan

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini