Jonathan Frizzy Resmi Ditahan Terkait Kasus Liquid Vape Etomidate, Dokter Bocorkan Kondisi Eks Suami Dhena Devanka

photo author
- Sabtu, 12 Juli 2025 | 14:32 WIB
Jonathan Frizzy resmi ditetapkan sebagai tahanan kasus liquid vape mengandung etomidate (Foto: Gorajuara/ Instagram/ @ijonkfrizzy)
Jonathan Frizzy resmi ditetapkan sebagai tahanan kasus liquid vape mengandung etomidate (Foto: Gorajuara/ Instagram/ @ijonkfrizzy)

GORAJUARA - Artis Jonathan Frizzy alias Ijonk resmi ditahan oleh jaksa penuntut umum terkait kasus dugaan peredaran liquid vape mengandung zat etomidate.

Penahanan dilakukan setelah hasil pemeriksaan medis menyatakan kondisi Ijonk dalam situasi aman pascaoperasi.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Tangerang, Made Agung Deja, mengatakan bahwa dokter telah memberikan hasil pemeriksaan medis untuk Ijonk.

Baca Juga: Bantah Isu Pindah Agama, Aryo Disa Wiratama Eks Suami Ruce Nuenda Bagikan Unggahan Ini, Isinya...

"Ijonk dinyatakan masih dalam situasi aman," kata Made Agung Deja kepada wartawan, Jumat 11 Juli 2025.

Meskipun Ijonk sebelumnya mendapat tindakan medis, pihak keluarga disebut telah menyerahkan sepenuhnya keputusan penindakan Ijonk kepada otoritas hukum dan tenaga medis.

"Pihak keluarga menyerahkan semua kepada pihak medis dan menyerahkan semua kepada penegak hukum," lanjutnya.

Baca Juga: Diwakili Kuasa Hukum, Pihak Lita Gading Bantah Keras Lakukan Perundungan kepada Anak Ahmad Dhani

Agung menyatakan, demi menjaga netralitas penanganan, Ijonk dibawa ke RSUD Kota Tangerang.

"Kita memiliki objek terhadap netralitas untuk Ijonk sendiri sehingga kita bawa ke RSUD Kota Tangerang," jelasnya.

Ia juga menyatakan bahwa kondisi kesehatan mantan suami Dhena Devanka tersebut tak menjadi penghalang untuk mengambil langkah hukum.

Baca Juga: Serial Ejakulasi Dini yang Diperankan Sandrinna Michelle dan Junior Roberts Tembus Posisi Tending di Netflix

"Iya, kita akan melakukan penahan karena dari pihak dokter tidak terlalu krusial sekali terhadap penyakit yang dialami Ijonk," katanya.

"Sehingga dengan tegas kami mengambil sikap, jaksa pun mengambil sikap untuk melakukan penahanan," jelas Agung.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muhammad Fariz Kurniawan

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini