Diwakili Kuasa Hukum, Pihak Lita Gading Bantah Keras Lakukan Perundungan kepada Anak Ahmad Dhani

photo author
- Sabtu, 12 Juli 2025 | 12:26 WIB
Lita Gading dilaporkan Ahmad Dhani ke Polda Metro Jaya (Foto: Gorajuara/ Tangkap layar Instagram @lita.gading)
Lita Gading dilaporkan Ahmad Dhani ke Polda Metro Jaya (Foto: Gorajuara/ Tangkap layar Instagram @lita.gading)

GORAJUARA - Musisi sekaligus anggota DPR, Ahmad Dhani, baru-baru ini melaporkan psikolog Lita Gading ke Polda Metro Jaya.

Dhani melaporkan Lita ke polisi terkait dugaan perundungan terhadap putrinya yang berinisial SA.

Pasca dilaporkan Dhani, pihak Lita Gading yang diwakili oleh tim kuasa hukumnya, Syamsul Jahidin, buka suara.

Baca Juga: Serial Ejakulasi Dini yang Diperankan Sandrinna Michelle dan Junior Roberts Tembus Posisi Tending di Netflix

Saat buka suara, Syamsul mempertanyakan soal letak tuduhan perundungan yang dialamatkan kepada Lita.

Dalam hal ini, Syamsul menyatakan bahwa video yang dianggap jadi pokok masalah atas dugaan perundungan tidak mengandung unsur menjatuhkan maupun merusak mental anak.

"Kami sudah pelajari dan analisis bahwa video tersebut tidak ada yang sampai membuat jatuhnya mental anak," ujar Syamsul dalam konferensi pers di kawasan Blok M, Jakarta Selatan pada Jumat, 11 Juli 2025.

"Karena fotonya pun itu beredar, kemarin disampaikan bahwa fotonya didapat dari akun bodong, kami coba cek ternyata foto-foto tersebut sudah beredar," imbuhnya.

Baca Juga: Santer Diisukan Pindah Agama, Aryo Disa Wiratama Beri Klarifikasi Ini, Berikut Pernyataannya

Syamsul kemudian menuturkan bahwa Lita memberikan tanggapan secara edukatif.

"Kalau melihat unggahan videonya, tidak ada yang menyatakan perundungan ataupun menjatuhkan harkat martabat anak," tuturnya.

Syamsul juga menyatakan bahwa tidak ada perundungan maupun pem-bully-an yang dilakukan dalam video yang diunggah oleh Lita.

Baca Juga: Meskipun Sudah Putus, Zoe Abbas Jackson Akui Tetap Berteman Baik dengan Antonio Blanco Jr: Ya Buat Apa Musuhan?

Terkait pernyataan psikis seseorang terganggu, Syamsul menyatakan bila hal tersebut harus dibuktikan secara medis oleh pemeriksaan dari psikolog.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Fariz Kurniawan

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini