Jonathan Frizzy Resmi Jadi Tersangka Kasus Vape Obat Keras, Ditangkap pada Tanggal 4 Mei 2025 di Tempat Ini

photo author
- Senin, 5 Mei 2025 | 19:03 WIB
Jonathan Frizzy terjerat masalah hukum pada tahun 2025 ini (Foto: Gorajuara/ Instagram/ @ijonkfrizzy)
Jonathan Frizzy terjerat masalah hukum pada tahun 2025 ini (Foto: Gorajuara/ Instagram/ @ijonkfrizzy)

GORAJUARA - Dalam waktu sepekan terakhir ini, nama Jonathan Frizzy alias Ijonk ramai jadi sorotan. 

Dalam hal ini, Ijonk dikabarkan diperiksa sebagai saksi terkait kasus vape mengandung obat keras.

Terkini, status Ijonk sudah dinaikkan dari yang awalnya saksi menjadi seorang tersangka.

Baca Juga: Mencintaimu Sekali Lagi Episode 134: Ketegangan di Griya Jinten! Arini Terjebak, Lingga Bertindak, Angel Mengungkapkan Cinta 

Adapun nama Jonathan Frizzy atau JF ini muncul dari penyelidikan yang dilakukan pihak Polres Bandara Soekarno-Hatta terhadap kasus yang dilimpahkan oleh Bea Cukai pada tanggal 13 Maret 2025 silam.

"Kemudian dari hasil pengembangan (tersangka) BTR dilakukan pengembangan terhadap ER.

"Dari keterangan kedua tersangka inilah muncul nama JF," ungkap Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, AKBP Ronald Sipayung, dilansir dari YouTube Cek Kabar Online pada 5 Mei 2025 oleh GORAJUARA.

Baca Juga: Kau Ditakdirkkan Untukku Hari Ini, MNC Minta Maaf, Warganet Malah Lontarkan Pujian Sebut Kalimat Sayang 

Selanjutnya, Ronald mengungkap bila Ijonk sudah diperiksa sebagai saksi pada tanggal 17 April 2025.

Selanjutnya, mantan suami Dhena Devanka tersebut dinaikkan statusnya sebagai tersangka pada 3 Mei 2025.

"Kemudian dari alat bukti yang kita terima dari pemeriksaan digital forensik dan laboratorium forensik terkait dengan zat yang dikandung oleh zat dalam etomidate tersebut, 

"Maka per tanggal 3 Mei 2025 berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik Satres Narkoba, maka JF ini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Undang-Undang Kesehatan," jelas Ronald.

Baca Juga: Kau Ditakdirkan Untukku RCTI Malam Ini Senin 5 Mei 2025, Jenny Tidak Muncul, Alya Bareng Devan Tebar Senyum Katakan Ini 

Lalu, Ronald menerangkan bila Ijonk ditangkap pada tanggal 4 Mei 2025 di daerah Bintaro.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Fariz Kurniawan

Sumber: YouTube Cek Kabar Online

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini