GORAJUARA - Selebgram Chandrika Chika baru-baru kembali ini harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Dalam hal ini, Chika ditangkap oleh pihak Polres Metro Jakarta Selatan akibat dugaan penyalahgunaan narkoba.
Tak sendirian, Chika diringkus bersama lima orang temannya akibat penyalahgunaan narkotika pada Senin, 22 Maret 2024.
Selanjutnya, sejumlah fakta terungkap dari penangkapan Chika cs di sebuah hotel yang ada di Karet Kuningan, Jakarta Selatan.
Salah satu fakta yang terungkap itu adalah terkait cara penggunaan barang haram oleh Chika cs.
Wakasat Res Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Rezka Anugras menyebut bahwa ditemukan barang bukti sebuah pods vape (rokok elektrik) saat Chika cs ditangkap.
Dalam pods vape tersebut ditemukan semacam cairan ganja atau disebut dengan liquid thc.
Terkait kepemilikan pods vape, Rezka menyebut bahwa barang tersebut merupakan milik pelaku berinisial AT.
"Liquid (thc) merupakan kepemilikan dari tersangka inisial AT, yaitu didapatkan dari oleh-oleh temannya berinisial R," ungkap Rezka dikutip dari YouTube Intens Investigasi pada 23 April 2024 oleh GORAJUARA.
Selanjutnya, Rezka menjelaskan bahwa pods vape tersebut digunakan secara bergantian oleh Chika cs.
Rezka menyebut bahwa penggunaan liquid thc dalam pods vape Chika cs merupakan hal atau cara baru.