Tembus 1,8 Juta Suara! Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan yang Akan Didapat Komeng

photo author
- Senin, 19 Februari 2024 | 11:24 WIB
Tembus 1,8 Juta Suara! Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan Yang Akan Didapat Oleh Komeng (Youtube:Abdel Achrian)
Tembus 1,8 Juta Suara! Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan Yang Akan Didapat Oleh Komeng (Youtube:Abdel Achrian)

GORAJUARA- Komedian ternama Alfiansyah Bustomi alias Komeng baru-baru ini mengejutkan publik sosial media di Indonesia.

Pasalnya dalam pemilihan umum tahun ini komeng maju sebagai calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Daerah Jawa Barat.

Baru-baru ini Komeng menjadi buah bibir dikalangan masyarakat lantaran tampil beda dibanding dengan calon lainnya.

Baca Juga: Sidang Perdana Gugatan Juru Bicara TPN Ganjar Pranowo - Mahfud Digelar Hari Ini di PN Jakarta Selatan

Berkat penampilannya yang unik dalam foto kertas suara alhasil Komeng malah mendapatkan banyak suara dari masyarakat.

Hingga saat artikel ini dimuat suara Komeng merupakan yang terunggul dari 53 calon lainnya, dimana ia telah memegang sekitar 12,02 persen suara (1,8 juta lebih suara).

Meskipun sebagian besar masyarakat Indonesia mencoblos Komeng karena foto yang nyeleneh, bukan berarti komeng maju tanpa tujuan serta visi misi yang jelas.

Dikutip GORAJUARA melalui akun TikTok @arunala_22, adapun visi misi yang akan dilakukan Komeng yaitu karena dirinya ingin memajukan kesenian khususnya di Jawa Barat.

Baca Juga: Ide Buka Puasa: Resep Minuman Es Kuwut Melon yang Manis dan Segar, Gak Ribet Buatnya!

Menurutnya, negara akan maju jika keseniannya bisa hidup seperti dicontohkannya dari Korea yang bisa memajukan negaranya lewat kesenian atau budayanya.

Dikutip dari peraturan.bpk.go.id. jika Komeng terpilih menjadi anggota DPD dipastikan akan mendapatkan gaji dan penghasilan setara dengan anggota DPR/MPR.

Pemberian gaji pokok anggota DPR beserta tunjangannya sendiri sudah diatur dalam Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 dan pada Surat Menteri Keuangan nomor S-520/MK.02/2015.

Besaran gaji anggota legislatif RI ini juga sudah tertuang dalam PP Nomor 75 tahun 2000.

Baca Juga: Serius Cantik Banget! Jajanan Pasar Tradisional Putu Mayang ini di Olah Kreatif dengan Bahan Utama Bunga Telang

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Janitra Achmad

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini