Tembus 1,8 Juta Suara! Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan yang Akan Didapat Komeng

photo author
- Senin, 19 Februari 2024 | 11:24 WIB
Tembus 1,8 Juta Suara! Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan Yang Akan Didapat Oleh Komeng (Youtube:Abdel Achrian)
Tembus 1,8 Juta Suara! Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan Yang Akan Didapat Oleh Komeng (Youtube:Abdel Achrian)

Berdasarkan aturan tersebut besaran gaji pokok yang diterima Ketua DPR sebesar Rp 5.040.000, Wakil Ketua DPR sebesar Rp 4.620.000, dan untuk Anggota DPR sebesar Rp 4.200.000.

Dengan begitu Ketua/Wakil Ketua/Anggota DPD juga berhak mendapatkan gaji dengan nominal yang sama.

Selain gaji pokok Komeng juga akan mendapatkan beberapa rentetan tunjangan yang jika dijumlahkan kurang lebih sebesar Rp 71 Juta/Bulan.

 

 

 

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Janitra Achmad

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini