Berdasarkan aturan tersebut besaran gaji pokok yang diterima Ketua DPR sebesar Rp 5.040.000, Wakil Ketua DPR sebesar Rp 4.620.000, dan untuk Anggota DPR sebesar Rp 4.200.000.
Dengan begitu Ketua/Wakil Ketua/Anggota DPD juga berhak mendapatkan gaji dengan nominal yang sama.
Selain gaji pokok Komeng juga akan mendapatkan beberapa rentetan tunjangan yang jika dijumlahkan kurang lebih sebesar Rp 71 Juta/Bulan.