GORAJUARA - Provinsi DKI Jakarta sudah tidak akan menjadi ibu kota Indonesia lagi pada tahun 2024.
Dalam hal ini, status DKI Jakarta sebagai ibu kota akan dipindahkan ke Nusantara yang berada di Kalimantan Timur.
Sebelum statusnya sebagai ibu kota negara dicopot, DKI Jakarta sudah menyandang status tersebut selama puluhan tahun.
Baca Juga: DKI Jakarta Raih Peringkat Pertama Dunia...Dalam Polusi Udara
Dilansir dari laman jakarta.go.id oleh GORAJUARA, perjalanan Jakarta sebagai ibu kota Indonesia dimulai sejak September 1945.
Kala itu, Jakarta menjadi pusat politik sekaligus pemerintahan Indonesia dengan nama Pemerintah Nasional Kota Jakarta.
Pada 31 Agustus 1964, Ibu Kota Jakarta Raya resmi menjadi Ibu Kota Negara Republik Indonesia dengan nama Jakarta.
Baca Juga: Ridwan Kamil Jajal Pilkada DKI Jakarta Setelah Mengantongi Restu Ibundanya
Selanjutnya atau pada 30 Juli 2007, Jakarta berganti nama menjadi DKI Jakarta serta memantapkan posisi sebagai daerah otonomi khusus ibu kota.
Adapun penetapan daerah otonomi khusus ibu kota itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Setelah tidak lagi menyandang status ibu kota bagi Indonesia, DKI Jakarta bakal memiliki nama baru.
Adapun perubahan nama DKI Jakarta usai tidak lagi menjadi ibu kota disampaikan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani.
"UU No. 3 Tahun 2022 Ibu Kota Negara - mengamanatkan perlunya mengganti UU No. 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia," ungkap Sri dikutip dari caption unggahan Instagram pribadinya pada 12 September 2023 oleh GORAJUARA.