Lebih lanjut, Jakarta yang semula memiliki nama "Daerah Khusus Ibukota" diarahkan berganti menjadi "Daerah Khusus Jakarta".
Baca Juga: Dr.Tifa Diduga Hina Ganjar Pranowo dengan Sebutan Tolol, Netizen Langsung Serang Balik
Nantinya, status Jakarta sebagai Daerah Khusus Jakarta atau DKJ akan diatur dalam Rancangan Undang-Undang.
"RUU DKJ mengusung konsep Daerah Khusus Jakarta menjadi kota global dan pusat ekonomi terbesar di Indonesia," tulis Sri pada caption unggahan Instagram.
Terkait dengan hal tersebut, Sri menjelaskan bahwa ada banyak aspek keuangan negara yang perlu diatur pada RUU DKJ.***