Pendatang Baru di DKI Jakarta Wajib Lakukan Ini Jika Ingin Tinggal di Ibu Kota

photo author
- Senin, 1 Mei 2023 | 06:24 WIB
Pemprov DKI Jakarta Rekrut 100 UMKM yang Akan Dilibatkan Dalam Ajang Formula E 2022  ((Foto: Gorajuara.com/dok: tangkapan layar dari YouTube WPS Channel))
Pemprov DKI Jakarta Rekrut 100 UMKM yang Akan Dilibatkan Dalam Ajang Formula E 2022 ((Foto: Gorajuara.com/dok: tangkapan layar dari YouTube WPS Channel))

GORAJUARA - Usai Lebaran dan berbarengan dengan arus balik, diperkirakan pendatang baru di DKI Jakarta akan meningkat 20 hingga 30 persen.

Terkait dengan itu Disdukcapil Pemprov DKI Jakarta akan memantau kehadiran para pendatang baru dengan ketat. Namun, caranya tidak melalui operasi yustisi.

Kepala Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil atau Disdukcapil DKI Jakarta Budi Awaluddin, kepada wartawan, Minggu (30/4/2023) menjelaskan pihaknya hanya akan memonitor pendatang baru dengan mengecek Nomor Induk Kependudukan atau NIK.

Baca Juga: HAPPY BIRTHDAY! Ada Luffy, Berikut 4 Karakter One Piece yang Berulang Tahun di Bulan Mei

"Pendataan tidak dengan operasi yustisi kependudukan, melainkan melalui pendataan NIK," kata Budi Awaluddin.

Disdukcapil akan bekerja sama dengan pengurus RT/RW. Agar prosesnya mudah, pendatang baru wajib melapor secara mandiri ke loket Disdukcapil di kelurahan terdekat.

“Kami bersama dengan pengurus RT/RW dan kader Dasawisma (PKK) untuk menyosialisasikan kepada warga. Misalnya, ada pendatang baru di lingkungan tersebut, maka diwajibkan memberi laporan ke loket Dukcapil di kelurahan," jelasnya.

Baca Juga: ADUH! Napoli Gagal Kunci Gelar Serie A 2022-2023 Pekan Ini, Salernitana Jadi Penyebabnya

Baca Juga: Spoiler Manga One Piece 1083: Alasan Gol D Roger Dijadikan Panutan oleh Cross Guild karena Hal ini

Adapun nantinya, pengurus RT/RW akan memantau langsung kehadiran pendatang.

Bagi yang tidak melapor akan ditegur dan diminta segera mendatangi kelurahan untuk melaporkan dirinya.

 

 

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Janitra Achmad

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini