KABUPATEN BANDUNG, GORAJUARA.com – Setelah empat kali mengalami pengunduran, pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak 2021 di 49 desa wilayah Kabupaten Bandung, membuat Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa (ABPD) kecewa.
Kekecewaan dari BPD Kabupaten Bandung, karena sudah melakukan persiapan dari mulai perencanaan hingga pembentukan panitia pemilihan kepala desa (PPKD).
"Setelah Pilkades serentak ditunda empat kali, secara psikologis rekan-rekan BPD sangat kecewa karena berbagai tahapan sudah dilaksanakan mulai dari perencanaan, pembentukan PPKD dan tahapan persiapan pelaksanaan pencoblosan," kata Ketua Asosiasi BPD Kabupaten Bandung, Firmansyah Lesmana di Rancaekek kepada Gorajuara di Rancaekek, Sabtu (14/8/2021) malam.
Pelaksanaan pilkades serentak sudah mendekati proses akhir, kata Firmasyah, hanya menyisakan pelaksanaan tahapan kampanye para calon kepala desa dan pencoblosan pada hari H nanti.
"Kami pun dapat informasi dari rekan-rekan BPD di lapangan, ada di antara PPKD sudah mencetak surat suara. Itu yang membuat kami kecewa dengan adanya pengunduran waktu pilkades serentak," ungkap Firmansyah.
Ia mengungkapkan, pihaknya sangat memaklumi karena ini menjadi persoalan global, dan bukan hanya persoalan nasional dan lokal dengan terbitnya Surat Edaran Kemendagri RI No nomor 141/4251/SJ perihal penundaan pelaksanaan Pilkades Serentak dan pemilihan antar waktu (PAW) pada masa pandemi Covid-19 tertanggal 9 Agustus 2021.
Menurutnya, dalam pelaksanaan pilkades serentak, BPD sebagai penanggungjawab pilkades. Terkait dengan adanya penundaan pilkades serentak itu, Pemkab Bandung atau dalam hal ini Bupati Bandung akan mencoba berikhtiar dengan mengirimkan surat ke pemerintah pusat supaya pelaksanaan pilkades di Kabupaten Bandung bisa dilaksanakan secara parsial.
"Jika Pilkades dilaksanakan secara parsial, ini memerlukan kajian yang komprehensif dengan melibatkan steckholder, akademisi, praktisi termasuk BPD," ungkapnya.
Firmansyah mengatakan, dalam regulasi pilkades dilaksanakan serentak, namun ada wacana dari Pemkab Bandung Bandung akan melaksanakan pilkades parsial. Artinya, pelaksanaan pilkades tidak lagi serentak.
Kalau pelaksanaan pilkades tak dilaksanakan serentak, melainkan dengan cara parsial dikhawatirkan hasil dari pelaksanaannya akan cacat hukum, tambahnya, karena bukan dilaksanakan serentak.
“Tetapi secara umum apa yang akan dilakukan Pemkab Bandung, kami mengapresiasi karena pelaksanaan pilkades parsial adalah perwilayah," ungkapnya.
Namun disinggung sudah ada PPKD yang mencetak surat suara, ia mengungkapkan, secara prinsip tak ada masalah karena memang calon kepala desa tetap dan tak ada perubahan. Namun yang menjadi sorotan kami adalah hak pilih atau daftar pemilih tetap (DPT)," ungkapnya.
Firmansyah menjelaskan, terkait dengan DPT harus ada arahan dari Pemkab Bandung, tetapi secara teknis sudah disampaikan atau dikomunikasikan dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bandung.
"Bahkan ada rencana dalam pilkades itu menggunakan DPT awal. Bila perlu harus ada surat edaran yang dikeluarkan dari Pemkab Bandung. Jangan sampai dikemudian hari ada pihak yang disalahkan ketika ada warga yang tak terakomodir," katanya.
Ia berharap, adanya surat edaran untuk mengamankan calon kepala desa yang terpilih, selain itu untuk memberikan pemahaman kepada calon kepala yang belum terpilih.
"Jadi secara teknis dalam pelaksanaan pilkades yang sudah ditunda beberapa kali harus dipersiapkan dari sekarang. Intinya pemerintah harus mengeluarkan surat formal kepada BPD dan panitia pilkades, selain itu untuk memastikan DPT sampai kapan," tuturnya.**
Penulis: Sastra Firmansyah