Filia menilai Indonesia memiliki potensi yang besar lantaran sebanyak 70 persen penduduk Indonesia adalah usia produktif atau kaum milenial berdasarkan data yang diperolehnya.
“Di sini terpapar bahwa preferensi masyarakat ini semakin bergeser kepada layanan digital dan potensi Indonesia terbilang besar dalam hal ini,” jelas Filia.
Kedua, terbitnya Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau UU P2SK dan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi atau UU PDP.***