GORAJUARA – Mantan Kepala Divisi dan Profesi Pengamanan Kadiv Pompa Polri Ferdy Sambo mendapat ancaman hukuman mati karena terlibat pembunuhan berencana terhadap ajudan Brigadir J.
Majelis Hakim Jakarta Selatan menilai Ferdy Sambo terbukti bersalah telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, sebagaimana jaksa penuntut umum.
Atas keputusan inilah ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso mendapat banjir pujian karena keberaniannya dalam memvonis Ferdy Sambo.
Keberanian majelis hakim Wahyu Iman Santoso dan dua rekannya yakni Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut kembali di uji saat memvonis istri Ferdy Sambo Putri Candrawati.
Putri yang sebelumnya hanya dituntut delapan tahun oleh jaksa penuntut umum kembali dijatuhi hukuman berat oleh hakim Wahyu Iman Santoso.
Putri Candrawathi dianggap meyakinkan dan dianggap bersalah karena dianggap melakukan berencana terhadap Brigadir J.
Pujian hakim Wahyu terus mengalir pasca memutuskan Ferdy Sambo dihukum mati hal ini pujian tidak hanya diberikan oleh keluarga almarhum Brigadir J namun, seluruh warga Indonesia.
Tak hanya itu, pujian turut diberikan kepada hakim Wahyu dari kalangan selebriti atas keberaniannya tersebut.
Baca Juga: Luna Maya Mendapat Tips dan Trik Bermain Golf Setelah Gandeng Danny Masrin
Dilansir dari unggahan Intens Investigasi pada 14 Februari 2023 oleh Gorajuara, kasus pembunuhan yang menewaskan ajudan Brigadir J akhirnya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 13 Februari 2023 kemarin.
Beragendakan putusan ibu Brigadir J Rosti Simanjuntak yang diteman oleh kakak Yosua Yuni Hutabarat tampak bersama-sama dalam menghadiri persidangan yang menghilangkan nyawa putra kesayangannya itu.
Dalam raut wajahnya tampak Rosti Simanjuntak tidak bisa membendung rasa sedihnya yang tentunya tidak bisa hilang dari pikirannya sedikitpun atas meninggalnya anak kesayangannya.
Baca Juga: Spoiler One Piece 1075! Buah Gomu Gomu No Mi Bukti Shanks Rupanya Kaki Tangan Gorosei?