Acungkan Salam Metal ke Jaksa Penuntut Umum, Kuat Ma'ruf Terkesan Santai Terima Vonis Hukuman Penjara 15 Tahun

photo author
- Selasa, 14 Februari 2023 | 13:52 WIB
Tangkapan layar salam metal yang ditunjukkan Kuat Ma'ruf ke arah JPU (Gorajuara/Youtube/@Pool TV)
Tangkapan layar salam metal yang ditunjukkan Kuat Ma'ruf ke arah JPU (Gorajuara/Youtube/@Pool TV)

GORAJUARA - Usai jalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kuat Ma'ruf terkesan santai menerima vonis yang dijatuhkan majelis hakim.

Kesan santai yang ditunjukkan Kuat Ma'ruf adalah dengan mengacungkan salam metal ke arah barisan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Salam metal yang ditunjukkan Kuat Ma'ruf ke arah barisan JPU tersebut setelah majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman penjara 15 tahun dalam kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Baca Juga: Rating TV Hari Ini 14 Februari 2023: Family 100 Duduki Posisi Puncak Lagi, Ikatan Cinta Naik 1 Peringkat

Aksi Kuat Ma'ruf tersebut dilakukannya setelah majelis hakim meninggalkan ruang sidang usai membacakan putusan.

Setelah majelis hakim meninggalkan ruang sidang, Kuat langsung menghampiri pengacaranya dan terlihat berbincang sebentar.

Kemudian, saat Kuat Ma'ruf berjalan hendak keluar dari ruang sidang, sesaat dia berbalik arah dari pengacara dan menghadap ke arah JPU.

Baca Juga: Series Katarsis Kapan Tayang? Cari Tahu di Sini Jadwal Tayang Lengkap dengan Sinopsis

Ketika menghadap JPU tersebut, saat itulah Kuat Ma'ruf mengacungkan salam metal ke arah jaksa dan kejadian itu terlihat berlangsung dengan cepat.

Setelah memberi salam metal ke arah JPU, Kuat Ma'ruf langsung menurunkan tangan dan berjalan biasa yang kemudian kembali memakai rompi tahanan merah bernomor 100.

Pada sidang putusan tersebut, Kuat Ma'ruf telah dinyatakan bersalah turut serta melakukan tindakan pembunuhan berencana kepada Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Baca Juga: Romantis Banget! Bangun Villa di Bali untuk Lesti Kejora, Rizky Billar: Sebenarnya ini Impian Dia

Kuat Ma'ruf divonis hukuman penjara 15 tahun, lebih berat daripada tuntutan jaksa sebelumnya, yakni 8 tahun penjara.

"Mengadili, menyatakan terdakwa atas nama Kuat Ma'ruf telah terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana," ujar Hakim Ketua, Wahyu Iman Santoso saat membaca putusan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Reynold Untung Manurung

Sumber: Kanal YouTube @Intens Investigasi, Kanal Youtube @Pool TV

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini