Ferdy Sambo Divonis Pidana Mati!

photo author
- Senin, 13 Februari 2023 | 15:22 WIB
Ferdy Sambo saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Screenshot YouTube kumparan)
Ferdy Sambo saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Screenshot YouTube kumparan)

GORAJUARA - Ferdy Sambo selaku terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Vonis pidana mati ini dibacakan ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso saat memimpin jalannya sidang di Pengadilan Negeri Jakarta, Senin, 13 Februari 2023.

Baca Juga: Menanti Vonis Sang Ayah, Unggahan Terbaru Anak Ferdy Sambo Pancing Reaksi Netizen: Semua Berhak...

"Menjatuhkan pidana pada terdakwa dengan hukuman mati," ujar Wahyu.

Sebagai informasi, dalam sidang kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo dijerat dengan dakwaan kumulatif yang artinya dua perkara digabung dalam satu dakwaan.

Baca Juga: Amanda Manopo Larang Orang Terdekatnya Lakukan Ini Saat Bersamanya, Ada Faktor Ikatan Cinta dan Arya Saloka

Perkara pertama yakni terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, dan perkara kedua terkait Obstruction of Justice atau perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yoshua Hutabarat.

Terkait perkara pembuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo dijerat pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 55 KUHP juncto pasal 56 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Baca Juga: Sidang Vonis Ferdy Sambo Dijaga Ketat Ratusan Petugas, Polisi Lakukan Tactical Wall Game, Apa Itu?

Mantan Kadiv Propam Polri ini didakwa melakukan tindak pidana tersebut bersama Bripka Ricky Rizal, asisten rumah tanga Kuwat Maruf, Putri Candrawathi selaku istrinya, dan Bharada Richard Eliezer.

Terkait perkara Obstruction of Justice atau perintangan penyidikan, Ferdy Sambo dijerat pasal 49 juncto pasal 33 dan/atau pasal 48 ayat 1 juncto pasal 32 ayat 1 UU ITE Nomor 19 tahun 2016 dan/atau pasal 221 ayat 1 ke 2 dan 233 KUHP juncto pasal 55 KUHP dan/atau pasal 56 KUHP.

Baca Juga: Alasan Gideon Tengker Menggugat Harta Gono Gini Kepada Rieta Amalia Setelah Lebih Dari 10 Tahun Bercerai

Pada perkara ini, Ferdy Sambo didakwa bersama Brigjen Hendra Kurniawan, AKP Irfan Widyanto, Kombes Agus Nurpatria, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKBP Arif Rahman.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Rany Listyawati Sis, St

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini