Dua Perkara ini Membuat Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati Dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J

photo author
- Senin, 13 Februari 2023 | 16:11 WIB
Majelis Hakim beri vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo (SS Youtube PN JAKARTA SELATAN)
Majelis Hakim beri vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo (SS Youtube PN JAKARTA SELATAN)

GORAJUARA - Mantan Kepala Propam, Ferdy Sambo akhirnya divonis hukuman mati dalam kasus pembunhan Brigadir J.

Pembacaan vonis mati terhadap Ferdy Sambo itu pun disampaikan langsung oleh ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana mati," ucap Wahyu Iman Santoso, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 13 Februari 2023.

Baca Juga: Ferdy Sambo Divonis Mati, Orang Tua Brigadir J Histeris, Begini Katanya

Diketahui, vonis hukuman mati yang harus diterima Ferdy Sambo itu dikarenakan ia terlibat dalam dua perkara.

Pertama Ferdy Sambo terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir J dan kedua perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

Putusan vonis hukuma mati yang dijatuhkan Majelis Hakim terhadap Ferdy Sambo itu pun lebih berat ketimbang tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca Juga: Sekolah Murid Merdeka Buka Loker Freelance Guru PAUD hingga SMA

Sebab, JPU hanya menuntut Ferdy Sambo dipenjara seumur hidup dalam kasus yang menewaskan Brigadir J tersebut.

Seperti diketahui, kasus pembunuhan Brigadir J sempat menjadi perbincangan publik pada pertengahan tahun 2022 lalu.

Kasus ini terungkap dari pihak keluarga Brigadir J yang tidak terima anaknya dituding melakukan pelecehan seksual terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Baca Juga: Chinese Bridge Program: Kolaborasi Liming Vocational University dan SMK Negeri 5 Denpasar

Pihak keluarga kemudian meminta Polri untuk mengotopsi ulang terhadap jenazah Brigadir J.

Permintaan keluarga Brigadir J itu pun kemudian dikabulkan Polri dan berbagai fakta mencengangkan pun terungkap pasca dilakukan otopsi ulang tersebut.***

Artikel Selanjutnya

Ferdy Sambo Divonis Pidana Mati!

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hari Priyadi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini