GORAJUARA - Hati-hati menabung di bank bjb. Pasalnya, belakangan ini mencuat kasus uang milik nasabah bank BUMD milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Banten senilai puluhan miliar raib dirampok orang dalam.
Kasus yang menyeret nama seorang karyawan bank bjb Kantor Cabang Pangandaran di Jl. Merdeka Barat No. 396 Karangsari
Padaherang, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat berinisial AS tengah ditangani Polda Jawa Barat.
Kini AS telah ditahan di Mapolda Jawa Barat karena diduga sebagai pelaku maling dana nasabah bank bjb hingga mencapai
Rp20.671.000.000.
Dalam menjalankan aksi kejahatannya, tersangka AS yang menjabat sebagai Officer Operasional dan Jasa masuk ke dalam khasanah atau tempat penyimpanan uang.
Selanjutnya, AS dengan menggunakan gunting merusak tumpukan ball atau uang yang telah tersusun dengan dibungkus plastik senilai Rp1.000.000.000 hingga plastik ball rusak dan terbuka.
Uang sebesar Rp1 miliar tersebut kemudian diambil tersangka, dan untuk menutupi perbuatannya, maka AS pun mengganti uang yang diambilnya dengan uang pecahan Rp1.000, Rp2.000, Rp5.000 dan Rp10.000 untuk kembali dimasukkan ke dalam ball yang telah dirusaknya.
Baca Juga: Diundang Denny Sumargo, Nunung Cerita Perjalanan Kariernya di Srimulat
Perbuatan tersangka AS dilakukan secara bertahap sejak bulan Maret 2022 sampai Oktober 2022. Akibat perbuatan AS, bank bjb Kantor Cabang Pangandaran mengalami kerugian sebesar Rp.20.671.000.000.
Menanggapi kasus pencurian uang yang dilakukan oknum pegawai bank bjb Kantor Cabang Pangandaran yang kasusnya sudah dilaporkan bank bjb Pusat kepada Polda Jawa Barat sejak November 2022 lalu, Pemimpin Divisi Corporate Secretary bank bjb, Widi Hartoto memastikan, bank bjb akan terus mengawalnya hingga ada putusan Pengadilan.
Widi memastikan, bank bjb akan senantiasa melindungi hak-hak nasabah, dan tidak kompromi terhadap oknum pegawai yang melakukan berbagai bentuk kejahatan apapun.
"Pastinya bank bjb akan melindungi nasabah kita dari oknum-oknum meskipun pegawai sendiri," tegas Widi dalam rilisnya yang diterima Gorajuara.com, Jumat 10 Februari 2023.