Sidang Kasus Suap di MA, Heryanto Tanaka Sebut Urusan Uang Rp11,2 Miliar dengan Dadan Murni Bisnis Skincare

- Kamis, 26 Januari 2023 | 15:27 WIB
Kasus korupsi suap dengan terdakwa Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno mulai digelar di PN Tipikor Bandung (Foto: Gorajuara.com)
Kasus korupsi suap dengan terdakwa Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno mulai digelar di PN Tipikor Bandung (Foto: Gorajuara.com)

GORAJUARA - Kasus korupsi suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) dengan terdakwa Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno memasuki proses persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, Rabu 25 Januari 2023.

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan tiga orang saksi yaitu, Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto selaku debitur di Koperasi Simpan Pinjam Intidana, serta Budiman Gandi Suparman selaku Ketua Umum Koperasi Simpan Pinjam Intidana.

Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim yang dipimpin Hera Kartiningsih dan Jaksa KPK banyak mencerar saksi Heryanto Tanaka dengan pertanyaan terkait aliran uang sebesar Rp11,2 miliar kepada Dadan Tri Yudianto.

Baca Juga: Persija Esports Kolaborasi dengan EVOS Esports PMPL 2023

Heryanto Tanaka dalam kesaksiannya mengaku mengenal Dadan Tri Yudianto sekitar akhir tahun 2021 lalu sebagai pebisnis di bidang kosmetik, yakni skincare.

Dari perkenalan itu, Tanaka akhirnya mengetahui jika Dadan memiliki banyak relasi dari berbagai kalangan di Jakarta. “Ini dia (Dadan) banyak temen di Jakarta,” ujar Tanaka.

Atas dasar itu, Tanaka kemudian meminta Dadan membantunya untuk mengawasi kinerja Yosep yang sedang mengurusi kasusnya ke tingkat kasasi di MA.

Baca Juga: Spoiler One Piece 1073: Kizaru dan Gorosei Bawa Buster Call ke Pulau Egghead, Nasib Vegapunk Berakhir Tragis

Sebagai timbal balik, Heryanto Tanaka bakal menginvestasikan uang senilai Rp11,2 miliar untuk bekerja sama dalam bisnis skincare dengan Dadan.

“Dadan mau membantu saudara?,” tanya anggota Majelis Hakim, Fajar Kusuma Aji.

“Iya. Dadan yang punya skincare. Saya mau bekerja sama,” ujar Tanaka.

Baca Juga: Khutbah Jumat Rajab 2023 Terbaru: Memuliakan dan Mengagungkan Bulan Rajab sebagai Bulan Haram

Dalam kesaksiannya juga, Tanaka bersikukuh bahwa uang senilai Rp11,2 miliar yang diberikan kepada Dadan dimaksudkan untuk bisnis skincare, bukan untuk kepentingan menyuap.

Sebagaimana diketahui, kasus itu berawal ketika adanya laporan pidana dan gugatan perdata terkait aktivitas dari Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana di Pengadilan Negeri Semarang.

Halaman:

Editor: Rusyandi

Tags

Artikel Terkait

Terkini