Simak 6 Perubahan pada Program Kartu Prakerja 2023, Jobseeker Wajib Tahu!

photo author
- Selasa, 17 Januari 2023 | 12:55 WIB
Berikut 6 perubahan pada Program Kartu Prakerja tahun 2023 (Gorajuara/ dok: pixabay.com/ WebTechExperts)
Berikut 6 perubahan pada Program Kartu Prakerja tahun 2023 (Gorajuara/ dok: pixabay.com/ WebTechExperts)

GORAJUARA – Rapat Komite Cipta Kerja telah memutuskan Program Kartu Prakerja 2023 akan berlanjut pada triwulan pertama dengan skema normal.

Hal ini sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2022 yang aturan pelaksanaannya tertera pada Permenko Perekonomian Nomor 17 Tahun 2022.

Lalu, apa saja perubahan dalam program kartu prakerja 2023? Simak penjelasan ini sampai akhir!

Baca Juga: Kena Bully Fans Arya Saloka dan Amanda Manopo Jadi Sebab Putri Anne Hingga Kini Batasi Komentar Instagram

Kartu Prakerja bukan program bantuan sosial

Sejak awal dimulai pada tahun 2020 hingga tahun 2022 lalu, Program Kartu Prakerja menjalankan misi ganda sebagai program peningkatan kompetensi angkatan kerja dan bantuan sosial sehingga menjadi program semi-bansos.

Mulai tahun 2023, Program Kartu Prakerja hanya akan fokus pada peningkatan kompetensi angkatan kerja.

Penerima bantuan sosial kini bisa mendaftar Kartu Prakerja

Baca Juga: Dimansyah Laitupa di Showcase Indonesian Idol 2022 season 12 Diminta Untuk Mempermulus Sedikit Falsettonya

Karena tak lagi menjadi program semi-bansos, penerima bantuan pemerintah seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM), Bantuan Subsidi Upah (BSU) dan lainnya.

Nilai manfaatnya lebih besar

Apabila mengikuti Program Kartu Prakerja 2023, maka kamu akan mendapatkan total nilai manfaat sebesar Rp4,2 juta dengan bantuan biaya pelatihan sebanyak Rp3,5 juta.

Selain itu, kamu juga akan mendapatkan biaya pengganti transportasi dan internet sebanyak Rp600 ribu serta insentif pengisian survei sebesar Rp100 ribu.

Baca Juga: Kehilangan HP, ABG Surabaya ini Justru Temukan Pencurinya di Satu Masjid yang Sama saat Sholat Jumat!

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Wulan Dini

Sumber: Instagram @prakerja.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini