GORAJUARA – Sandiaga Uno selaku Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) resmi membatalkan wacana kenaikan harga tiket masuk Taman Nasional Komodo sebesar Rp3,75 juta yang seharusnya berlaku mulai 1 Januari 2023.
Diketahui, kabar kenaikan harga tiket masuk Taman Nasional Komodo sempat mengemuka pada Juli 2022. Namun, Sandiaga Uno mengumumkan pembatalan kenaikan harga tiket masuk Taman Nasional Komodo.
Sandiaga Uno juga mengumumkan pembatalan kenaikan harga tiket masuk pulau Komodo melalui Instagram resminya, @sandiuno, pada 16 Desember 2022,
Baca Juga: Wow! Laut Indonesia Jadi Salah Satu Inspirasi Film Avatar: The Way of Water
“Untuk para wisatawan yang ingin berkunjung ke Taman Nasional Komodo, tidak perlu khawatir karena kenaikan tarif masuk Taman Nasional Komodo sebesar Rp3,7 juta dibatalkan,” terang sang Menparekraf dikutip oleh tim Gorajuara.com dalam postingan di Instagram resminya.
Selain itu, Sandiaga Uno juga berharap libur tahun baru 2022 ini berdampak pada perekonomian nasional.
“Kami harapkan pergerakan wisatawan di salah satu 5 Destinasi Super Prioritas ini bisa semakin meningkat, sehingga berkah libur Nataru dapat terasa dampaknya pada perekonomian nasional dan juga terciptanya lapangan kerja untuk masyarakat sekitar,” lanjutnya.
Baca Juga: Kini Lebih Sering Bersyukur, Rizky Billar Ingatkan Hal ini ke Para Provokator!
Sebagai informasi, pemerintah NTT sedang menyiapkan peraturan gubernur yang menegaskan pembatalan kenaikan tiket masuk ke Taman Nasional Komodo itu.
Keputusan tersebut diklaim Sandi sebagai kabar baik untuk seluruh pelaku industri pariwisata dan ekonomi kreatif (parekraf).
Sebelumnya, Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi NTT, Zeth Soni Libing bersikeras akan tetap memberlakukan tiket masuk Taman Nasional Komodo yang baru pada 1 Januari 2023.
Padahal, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) sudah bersurat kepada pemerintah NTT meminta agar mereka meninjau kembali pasal dalam peraturan Gubernur NTT tentang pengelolaan kawasan Taman Nasional Komodo (TNK).
Adapun harga tarif masuk ke TN Komodo saat ini sekitar Rp150.000. Tarif ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2014 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Kehutanan.