GORAJUARA - Presiden Rusia, Vladimir Putin resmi mengesahkan Undang-undang (UU) anti LGBT yang sanksi hukum pelanggarnya akan didenda setara Rp 103 juta.
Pengesahan UU anti LGBT ini mendapat respon dari badan dunia Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mendesak parlemen Rusia untuk mencabut UU itu.
Baca Juga: Film Avatar 2 The Way of Water Bakal Tayang Bawa Indahnya Dunia Bawah Laut
Alasannya, karena UU itu dinilai melanggar norma dan standar HAM International.
Innaa Lillaahi wa innaa ilaihi rooji'uun. Larangan LGBT dianggap melanggar HAM.
Sikap badan dunia ini bisa diartikan menjadi corong propaganda LGBT.
Baca Juga: Kisah Cinta Dafri dan Syifa Bersemi dalam Sinetron Tajwid Cinta, Rating Kembali Naik
Padahal LGBT adalah sesuatu yang bertentangan dengan fitrah manusia.
Mengatas namakan melanggar HAM international, PBB menyerang Rusia.
Jika semua hal mudah dikaitkan dengan pelanggaran HAM, termasuk hal-hal yang menyimpang, dunia ini akan hancur.