GORAJUARA - Pemerintah bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) menjadi Undang-Undang.
RUU KUHP tersebut disahkan dalam rapat paripurna DPR RI pada Selasa 6 Desember 2022.
Pengesahan RUU KUHP ini menuai kontroversi dan menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat.
Baca Juga: Jadwal BRI Liga 1 Hari Ini Kamis 8 Desember 2022 dan Posisi Tim di Klasemen Sementara
Hal ini karena banyak pihak yang kurang setuju dengan pasal-pasal yang tertuang dalam KUHP yang baru tersebut.
Bahkan mahasiswa dan aktivis melakukan demo menolak disahkannya RUU KUHP itu. Namun RUU KUHP sudah sah dan berlaku menjadi Undang-Undang.
Pengacara kondang Hotman Paris pun ikut berkomentar terhadap KUHP yang Baru ini.
Baca Juga: Fix! Korea Selatan akan Gunakan Penghitungan Umur Internasional Mulai Tahun Depan
Hotman Paris memberikan peringatan akan bahaya jerat hukum akibat KUHP yang baru disahkan.
"Para ramaja hati-hati mulai sekarang. Jika teman lu sudah mulai mabok kalau kami tambah lagi minumannya kamu bisa kena satu tahun penjara," kata Hotman.
"Kalau yang menambah minuman pekerja bar, pekerja barnya juga bisa masuk penjara satu tahun penjara. Hal ini dalam Pasal 424 KUHP yang baru," ujar Hotman Paris
Hotman Paris pun melanjutkan, "Kalau seorang janda berhubungan intim dengan laki laki bujangan, dua duanya singel. Anak seorang janda bisa mengadukan ibunya ke polisi. Walaupun singel sama singel," tulisnya.
Baca Juga: Sekda Karawang Acep Jamhuri dan 1 Polisi Terluka Ulah Provokasi LSM di Rengasdengklok
"Satu lagi kumpul kebo bisa kena 6 bulan penjara," kata Hotman Paris sembari memberi gambaran soal bule yang ada di Bali.